RADAR PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah kembali membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan yang belum tuntas terkait penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli dan inventarisasi aset daerah.
Pembentukan kembali dua pansus tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
Arnila menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena hingga berakhirnya masa kerja pansus sebelumnya, masih terdapat dua pansus yang belum dapat menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh sesuai mandat yang diberikan DPRD.
Baca Juga: Pansus Dibubarkan, Komposisi AKD Fraksi PDIP di DPRD Sulteng Berubah
“Dari laporan yang disampaikan, masih ada dua pansus yang belum dapat menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk membentuk kembali pansus guna melanjutkan dan menyelesaikan tugas yang diamanatkan,” ujar Arnila saat memimpin rapat paripurna. Rabu, (3/6/2026).
Pansus pertama yang dibentuk kembali adalah Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Tolitoli.
Keanggotaan pansus tersebut terdiri dari perwakilan seluruh fraksi di DPRD Sulawesi Tengah, yakni Yusuf SP, Herry Utusan, Hasan Patongai, Hartati, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Muhammad Fauzan Adzima Yahya, Faizal Alatas, Suryanto, Risnawati Saleh, Haris Julianto, Marselinus, dan Baharuddin Sapii.
Baca Juga: Soal Dana Hibah, DPRD Sulteng Tekankan Transparansi dan Kemanfaatan untuk Masyarakat
Sementara itu, pansus kedua merupakan Panitia Khusus Lanjutan Inventarisasi Aset Daerah yang beranggotakan Yus Mangun, H. Zainal Abidin Ishak, Soni Tantra, Rahmat Syah, H. Muhammad Hidayat Pakamundi, Samiul L. Aji, Hadi Widya Hidayat Kamakarate, Marten Tibe, Sri Indraningsih Lalusu, I Nyoman Slamet, Wiwik Jum’atul Rafi’ah, Sadat Anwar Bihalia, Ronald Gulla, dan Feri Budiutomo.
Menurut Arnila, sesuai ketentuan Pasal 133 Ayat 8 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, panitia khusus nantinya dapat memilih dan menetapkan unsur pimpinan yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris dari kalangan anggota pansus.
Ia berharap seluruh anggota pansus yang telah ditetapkan dapat bekerja secara optimal dan menyelesaikan tugas sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan oleh DPRD.
“Saya berharap kepada pansus yang telah dibentuk dapat menyelesaikan tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.
Pembentukan kembali dua pansus tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi dan solusi konkret terhadap berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian DPRD maupun masyarakat, khususnya terkait penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli serta penataan dan inventarisasi aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyanyikan lagu nasional “Bagimu Negeri” sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan terhadap bangsa dan negara.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin