Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kemenkum Sulteng Dorong Produk Hukum Daerah Lebih Berkualitas dan Responsif

Talib • Selasa, 2 Juni 2026 | 20:07 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menghadiri Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026 di Palu.(HUMAS KEMENKUM SULTENG)
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menghadiri Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026 di Palu.(HUMAS KEMENKUM SULTENG)

RADAR PALU – Pemerintah daerah di wilayah Sulawesi didorong untuk semakin memperkuat kualitas penyusunan produk hukum daerah agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 yang digelar di Swiss-Belhotel Silae, Kota Palu, Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menjadi wadah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas regulasi di tingkat daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keberadaan produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan. 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Kualitas Regulasi Daerah Melalui Harmonisasi Dua Raperda Parigi Moutong 

Menurutnya, regulasi yang disusun secara baik akan menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas. Sebaliknya, produk hukum yang tidak disusun secara cermat berpotensi menimbulkan hambatan dalam implementasi kebijakan.

Regulasi Harus Menjawab Kebutuhan Daerah

Rakhmat menjelaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus dibangun berdasarkan prinsip kehati-hatian serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Baca Juga: Pancasila Pemersatu Bangsa, Kemenkum Sulteng Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Selain memenuhi aspek legalitas, regulasi daerah juga dituntut mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan tantangan pembangunan yang terus berkembang.

"Produk hukum daerah harus menjadi instrumen yang mendukung pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya dalam forum tersebut.

Ia menilai, kualitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan yang dibuat, tetapi juga oleh proses penyusunannya yang harus mengikuti kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan secara benar.

Perkuat Koordinasi dan Harmonisasi

Dalam rapat koordinasi tersebut, penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi salah satu fokus pembahasan utama. 

Peserta rakor membahas pentingnya sinergi sejak tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi hingga evaluasi produk hukum daerah. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat efektivitas pelaksanaan kebijakan. 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Evaluasi Tata Kelola Bantuan Hukum Lewat Audit Kinerja

Koordinasi yang baik juga diyakini mampu menciptakan keselarasan antara kebijakan daerah dengan program prioritas pemerintah pusat sehingga pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Melalui harmonisasi yang optimal, setiap regulasi yang diterbitkan daerah diharapkan memiliki kepastian hukum yang kuat dan lebih mudah diimplementasikan di lapangan. 

Pendampingan untuk Tingkatkan Kualitas Regulasi

Rakhmat menegaskan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berkomitmen terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum. 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Sosialisasikan KUHP Baru di LPKA Palu, Dorong Kesadaran Hukum dan Restorative Justice bagi Anak

Pendampingan tersebut mencakup tahapan harmonisasi, sinkronisasi, hingga evaluasi regulasi agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap relevan dengan kebutuhan daerah.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari penguatan budaya hukum yang baik di lingkungan pemerintahan daerah.

Melalui Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026, pemerintah berharap terbangun kesamaan persepsi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan implementatif.

Dengan regulasi yang semakin baik, pemerintah daerah diharapkan mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih efektif, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Pemerintahan Daerah #Regulasi Daerah #produk hukum daerah #Kemenkum Sulteng #Rakhmat Renaldy