Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kemenkum Sulteng Dorong Kualitas Regulasi Daerah Melalui Harmonisasi Dua Raperda Parigi Moutong 

Talib • Selasa, 2 Juni 2026 | 19:50 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng kembali melaksanakan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Kanwil Kemenkum Sulteng kembali melaksanakan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

RADARPALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (2/6/2026).

Fasilitasi harmonisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terkait penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Baca Juga: Mahasiswa Sampaikan Keluhan Petani, Mentan Amran Langsung Turun Tangan

Kegiatan ini menghadirkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk membahas substansi, kesesuaian teknik penyusunan, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar memiliki kualitas regulasi yang baik, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Harmonisasi merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun secara sistematis, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," ujar Rakhmat Renaldy.

Baca Juga: Sinergi BRI Parigi dan Polres Parigi Moutong Perluas Akses KUR untuk Petani Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kualitas regulasi daerah akan sangat menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik dan akuntabel," tambahnya.

Melalui kegiatan fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.(*)

Editor : Mugni Supardi
#Regulasi Daerah #Harmonisasi Raperda #Raperda Parigi Moutong #Kemenkum Sulteng #Rakhmat Renaldy