Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kasus Ambulans Tolak Jenazah Jadi Sorotan, Gubernur Sulteng Tegaskan Tak Boleh Ada Pembatasan Layanan

Annisa Wibdy • Selasa, 2 Juni 2026 | 16:54 WIB
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan seluruh ambulans di Sulteng harus dapat digunakan untuk mengangkut pasien maupun jenazah usai viral kasus penolakan ambulans di Desa Sesa, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan. (Annisa Wibdy/Radar Palu)
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan seluruh ambulans di Sulteng harus dapat digunakan untuk mengangkut pasien maupun jenazah usai viral kasus penolakan ambulans di Desa Sesa, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan. (Annisa Wibdy/Radar Palu)

RADAR PALU – Kasus kesulitan memperoleh ambulans untuk mengangkut jenazah di Desa Sesa, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, memicu perhatian luas di Sulawesi Tengah. Menyikapi persoalan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa seluruh ambulans yang beroperasi di daerah ini harus dapat digunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat, baik untuk mengangkut pasien maupun jenazah.

Penegasan itu disampaikan setelah muncul laporan yang viral di masyarakat terkait adanya penolakan penggunaan ambulans untuk membawa jenazah. Menurut Anwar, peristiwa tersebut bukan disebabkan oleh kebijakan pemerintah daerah ataupun aturan fasilitas kesehatan, melainkan karena ketentuan internal yang dibuat oleh pengelola ambulans setempat.

Pelayanan Kemanusiaan Tidak Boleh Dibatasi

Bagi pemerintah daerah, ambulans merupakan bagian penting dari layanan kesehatan dan kemanusiaan yang harus dapat diakses masyarakat kapan pun dibutuhkan. Karena itu, Anwar menilai tidak seharusnya ada aturan yang membatasi fungsi kendaraan tersebut dalam kondisi darurat. 

Baca Juga: Mobil Jenazah Didorong Hadir di Tiap Kecamatan Sulteng

Ia menjelaskan bahwa pemerintah selama ini telah berupaya memperluas akses layanan kesehatan dengan menyediakan ambulans di berbagai puskesmas serta menyalurkan bantuan kendaraan serupa kepada sejumlah rumah ibadah, baik masjid maupun gereja.

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah yang jauh dari pusat layanan kesehatan, tetap memiliki akses transportasi medis yang memadai.

Berawal dari Kepercayaan yang Berkembang di Masyarakat 

Baca Juga: Soroti Jenazah Balita Dibawa Motor di Bangkep, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Minta Evaluasi Layanan Publik

Melansir informasi yang diterima pemerintah daerah, kasus di Desa Sesa dipicu oleh aturan yang diterapkan pengelola ambulans Program Berani Sehat. Dalam aturan tersebut, ambulans tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut jenazah.

Larangan itu disebut berangkat dari kepercayaan sebagian warga yang meyakini bahwa ambulans yang pernah digunakan membawa jenazah tidak lagi layak digunakan untuk mengangkut pasien sakit. Kepercayaan tersebut berkembang secara lokal dan tidak ditemukan di banyak daerah lain di Sulawesi Tengah.

Anwar menegaskan bahwa pandangan seperti itu tidak boleh menjadi dasar dalam pelayanan publik. Menurutnya, kebutuhan masyarakat dalam kondisi sakit maupun saat menghadapi musibah kematian harus tetap menjadi prioritas utama.

Pemprov Siapkan Surat Edaran untuk Seluruh Pengelola Ambulans

Sebagai respons atas kejadian tersebut, Gubernur mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak terkait setelah menerima laporan dari masyarakat dan sejumlah wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi warga.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini tengah menyiapkan surat edaran yang akan ditujukan kepada seluruh pengelola ambulans di daerah. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi pembatasan penggunaan ambulans untuk mengangkut pasien maupun jenazah.

Edaran itu sekaligus menjadi pedoman agar seluruh armada ambulans yang tersedia benar-benar berfungsi sebagai sarana pelayanan kemanusiaan tanpa diskriminasi. 

Baca Juga: Jejak Kepedulian Fauzan Mamala di Morowali Utara Dari Krisis Air Bersih, Ambulans Gratis, Lapangan Kerja hingga Pembinaan Olahraga

Menjamin Akses Layanan bagi Masyarakat

Kasus yang terjadi di Banggai Kepulauan membuka kembali diskusi mengenai pentingnya ketersediaan dan pengelolaan ambulans di daerah. Selain jumlah armada yang memadai, aspek pengelolaan dan aturan operasional juga menjadi faktor penting dalam memastikan layanan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap langkah yang diambil pasca-peristiwa tersebut dapat mencegah kejadian serupa terulang. Dengan aturan yang lebih jelas, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan layanan ambulans, baik dalam kondisi darurat kesehatan maupun saat membutuhkan pengangkutan jenazah.

Bagi Anwar Hafid, fungsi utama ambulans adalah membantu masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada kebijakan atau aturan yang justru menghambat pelayanan kemanusiaan yang menjadi hak setiap warga.*** 

Editor : Muhammad Awaludin
#Ambulans Sulteng #Banggai Kepulauan #Anwar Hafid #Pelayanan Kesehatan #Pemprov Sulawesi Tengah