RADAR PALU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah harus mampu menjawab persoalan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi yang berlangsung di Swiss-Belhotel Palu, Selasa (2/6/2026).
Menurut Cheka, reformasi hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga harus diwujudkan oleh pemerintah daerah melalui pembentukan produk hukum yang berkualitas dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kalau ingin melihat fokus suatu pemerintahan, salah satunya bisa dilihat dari produk hukum yang dihasilkan. Produk hukum merupakan proyeksi dari fenomena dan kebutuhan yang sedang dihadapi daerah,” ujar Cheka dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual.
Ia menjelaskan bahwa produk hukum daerah dapat menjadi indikator arah kebijakan pembangunan suatu wilayah. Daerah yang banyak menerbitkan regulasi terkait penanggulangan kemiskinan, misalnya, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya, daerah yang aktif menerbitkan regulasi terkait investasi mencerminkan fokus pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang lapangan kerja baru.
Karena itu, Cheka mengingatkan agar setiap regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek administratif maupun legal formal, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat setelah diterapkan.
Baca Juga: Pemkot Palu Ikut Peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi Bersama Rakor Inflasi Kemendagri
“Produk hukum tidak sekadar menjadi dokumen aturan, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Cheka juga menyoroti pentingnya berbagi praktik terbaik antar daerah dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, berbagai kebijakan yang terbukti berhasil di suatu daerah dapat menjadi referensi bagi daerah lain untuk mengatasi persoalan serupa.
Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memperkuat pelaksanaan otonomi daerah secara lebih efektif.
“Kami akan mendeskripsikan data ini dan mencari best practice produk hukum yang bisa direplikasi bagi daerah-daerah lain,” ungkapnya.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak perlu memulai dari awal dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan.
Cheka berharap semakin banyak produk hukum daerah yang lahir dari kebutuhan riil masyarakat serta mampu menjadi solusi terhadap berbagai tantangan pembangunan, mulai dari pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, kualitas regulasi akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan daerah di masa mendatang.***
Editor : Muhammad Awaludin