Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Longki Djanggola: Daerah Tidak Butuh Banyak Aturan, Tapi Regulasi yang Berdampak

Annisa Tri Yusnida • Selasa, 2 Juni 2026 | 15:37 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menyampaikan materi dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi di Palu, Selasa (2/6/2026). (Humas Pemkot Palu)
Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menyampaikan materi dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi di Palu, Selasa (2/6/2026). (Humas Pemkot Palu)

RADAR PALU – Banyaknya peraturan daerah tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik. Yang lebih penting adalah bagaimana sebuah regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Kota Palu, Selasa (2/6/2026). 

Menurut Longki, produk hukum daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya tersimpan dalam arsip pemerintahan. Regulasi harus menjadi instrumen yang hidup, dipahami masyarakat, dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung. 

Baca Juga: Longki Djanggola Tinjau Gudang Bulog Parigi Moutong, Pastikan Stok Beras Aman hingga November 2026

“Peraturan hukum daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi, melainkan harus benar-benar hidup, dipahami, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Longki.

Wajah Negara Terlihat dari Pelayanan Daerah Longki menilai masyarakat lebih sering berinteraksi dengan pemerintah daerah dibanding pemerintah pusat. Karena itu, kualitas pelayanan publik yang diterima warga sangat dipengaruhi oleh kualitas kebijakan dan regulasi yang diterapkan di daerah. 

Menurut mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode tersebut, masyarakat merasakan kehadiran negara melalui pelayanan publik yang mereka akses setiap hari, mulai dari kantor pemerintahan hingga infrastruktur yang digunakan. 

"Masyarakat pertama kali merasakan kehadiran negara bukan di Jakarta, melainkan di kantor pelayanan publik maupun jalan yang mereka gunakan setiap hari. Karena itu kualitas pemerintah daerah akan sangat menentukan kualitas negara," katanya.  

Baca Juga: Silaturahmi Reses Longki Djanggola di Tolitoli, Soroti Kebakaran Nalu dan Konflik Sawit

Di sinilah pentingnya regulasi yang berkualitas.

 

Longki menegaskan bahwa peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah bukan sekadar instrumen formal yang dibuat untuk memenuhi kewajiban administratif. Regulasi harus menjadi alat pembangunan yang mampu mendorong pelayanan publik dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat. 

Keberhasilan Daerah Berawal dari Regulasi
Menurut Longki, kualitas produk hukum memiliki hubungan langsung dengan keberhasilan pembangunan daerah. 

Regulasi yang tepat akan mempermudah pelaksanaan program pemerintah, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan pelayanan yang lebih efektif. Sebaliknya, regulasi yang tidak relevan berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan. 

Baca Juga: Reses di Buol, Longki Djanggola Diserbu Keluhan Lahan, Sawit 1.200 Ha hingga Puskesmas Mangkrak

“Keberhasilan maupun kegagalan pembangunan daerah sering kali berawal dari kualitas regulasi yang dimiliki,” ujarnya. 

Namun, tidak semua regulasi otomatis memberikan manfaat. 

Karena itu, Longki menilai evaluasi terhadap produk hukum daerah harus dilakukan secara berkala. Evaluasi tidak cukup hanya menilai kelengkapan administrasi atau prosedur pembentukannya, tetapi juga harus mengukur dampak nyata yang dirasakan masyarakat.  

Baca Juga: Reses di Palu, Longki Djanggola Terima Banyak Aspirasi soal Tanah

“Evaluasi produk hukum daerah harus dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tetap sejalan dengan sistem hukum nasional,” tambahnya. 

Bukan Banjir Aturan, Tapi Tepat Sasaran 

Longki juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak perlu berlomba menghasilkan banyak regulasi. 

Yang dibutuhkan daerah, kata dia, adalah aturan yang tepat sasaran, lahir dari kebutuhan riil masyarakat, serta mampu memberikan manfaat yang jelas bagi pembangunan dan pelayanan publik. 

“Daerah tidak membutuhkan banjir aturan. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang tepat sasaran dan berkualitas,” tegasnya. 

Ia mengajak seluruh pemerintah daerah membangun tradisi penyusunan produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga adil, responsif, visioner, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

Menurut Longki, tujuan akhir dari setiap produk hukum daerah harus sama, yakni menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

“Tujuan seluruh produk hukum daerah hanya satu, yaitu menghadirkan negara yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya.*** 

Editor : Muhammad Awaludin
#Peraturan Daerah #Rakor Produk Hukum Sulawesi #Pelayanan Publik #produk hukum daerah #Longki Djanggola