RADAR PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa seluruh produk hukum daerah harus terintegrasi dengan kebijakan pemerintah pusat guna menciptakan kepastian hukum dan mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi.
Menurut Anwar, sinkronisasi antara kebijakan daerah dan nasional menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini. Setiap program pembangunan maupun aktivitas pemerintahan harus memiliki landasan hukum yang jelas agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat.
“Segala kegiatan dan aktivitas pemerintahan harus dipayungi dengan produk hukum yang jelas supaya masyarakat memiliki kepastian hukum dan juga terlindungi,” ujar Anwar, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Anwar Hafid: Produk Hukum Daerah Harus Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Sekadar Aturan Administratif
Ia menjelaskan, pola penyusunan regulasi saat ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Jika pada masa lalu pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas dalam merumuskan berbagai aturan, kini seluruh produk hukum harus diselaraskan dengan arah pembangunan nasional.
Karena itu, setiap regulasi daerah wajib terhubung dengan dokumen perencanaan pembangunan yang berlaku secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.
“Sekarang tidak bisa kayak dulu. Kalau dulu bisa bebas bikin dan sebagainya. Ini semua harus terintegrasi,” katanya.
Menurut Anwar, integrasi tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kebijakan daerah yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun dengan program pembangunan nasional.
Ia menambahkan, sinkronisasi juga mencakup keterhubungan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Turun ke Morowali, Sorot Layanan Hukum di Daerah
“Semua harus terintegrasi mulai dari kabupaten, provinsi, pusat, RPJMN dan RPJMD sehingga tidak ada yang saling bertentangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa pemerintah saat ini menerapkan mekanisme verifikasi terhadap setiap produk hukum daerah sebelum diberlakukan. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan regulasi yang diterbitkan tetap sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak bertabrakan dengan aturan pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel.
Ia menilai mekanisme verifikasi juga berhasil mengurangi potensi tumpang tindih regulasi yang sebelumnya kerap terjadi di berbagai daerah.
Karena itu, Anwar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi.
“Kalau dulu banyak sekali tumpang tindih, sekarang tidak lagi karena semua diverifikasi, makanya perlu sinergi seperti yang kita lakukan ini,” tutupnya.
Pemerintah berharap integrasi regulasi tersebut dapat mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan.****
Editor : Muhammad Awaludin