RADAR PALU – Di tengah tantangan efisiensi anggaran dan tuntutan percepatan pembangunan daerah, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Regulasi harus mampu menjadi instrumen yang mendorong investasi, membuka peluang ekonomi baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat membuka Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6/2026).
Menurut Anwar, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kualitas kebijakan dan regulasi yang disusun pemerintah. Karena itu, produk hukum daerah perlu dirancang tidak hanya untuk memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Baca Juga: Ito Lawputra Nahkodai DPC PERADI Kota Palu, Komitmen Tingkatkan Akses Bantuan
Regulasi Harus Melahirkan Inovasi
Dalam pandangannya, pemerintah pada dasarnya memiliki dua tugas utama, yakni mengatur dan mengurus. Kedua fungsi tersebut tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan payung hukum yang kuat.
Karena itu, Anwar menilai keberadaan biro hukum di lingkungan pemerintah daerah perlu ditempatkan sebagai pusat lahirnya inovasi kebijakan, bukan sekadar menangani persoalan hukum atau administrasi pemerintahan.
Ia menekankan bahwa semangat otonomi daerah memberikan ruang luas bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang kreatif dan adaptif. Melalui kebijakan yang tepat, pemerintah daerah dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah.
Baca Juga: DPRD Sulteng Resmi Tutup Masa Persidangan II, Buka Masa Persidangan III Tahun Kedua 2024–2029
"Regulasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," menjadi pesan utama yang disampaikan dalam forum tersebut.
Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan Sekaligus Peluang
Anwar juga menyoroti kondisi pemerintah daerah yang saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebijakan efisiensi anggaran. Namun menurutnya, situasi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat pembangunan.
Sebaliknya, keterbatasan harus menjadi pemicu lahirnya kreativitas dalam merancang kebijakan yang efektif dan berdampak luas.
Pemerintah daerah, kata dia, perlu lebih jeli membaca potensi yang dimiliki masing-masing wilayah dan menerjemahkannya ke dalam regulasi yang mampu menarik investasi serta menciptakan nilai ekonomi baru.
Selat Makassar Disebut Punya Potensi Besar
Dalam kesempatan itu, Anwar Hafid juga menyinggung posisi strategis kawasan Selat Makassar yang dinilai memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
Sebagai jalur pelayaran internasional yang menghubungkan berbagai kawasan perdagangan, Selat Makassar dinilai menyimpan potensi besar bagi pengembangan sektor maritim, logistik, hingga perdagangan regional.
Menurutnya, peluang tersebut hanya dapat dimaksimalkan apabila didukung regulasi yang tepat dan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku usaha.
Reformasi Hukum Daerah Jadi Sorotan
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah pusat juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas produk hukum daerah.
Sambutan tertulis Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, yang dibacakan dalam kegiatan itu menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam tata kelola regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Karena itu, evaluasi terhadap produk hukum daerah dinilai penting untuk memastikan setiap regulasi yang diterbitkan tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mendukung program prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat.
Forum Perkuat Kolaborasi Daerah di Sulawesi
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengapresiasi pelaksanaan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026.
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode tersebut menilai forum semacam ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk saling bertukar pengalaman dan praktik terbaik dalam menyusun regulasi yang berkualitas.
Ia menegaskan bahwa daerah-daerah di Sulawesi perlu memperkuat kolaborasi agar mampu menghasilkan produk hukum yang relevan dengan tantangan pembangunan saat ini.
Rakor yang merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu diikuti sekitar 100 peserta. Mereka terdiri atas sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, kepala biro hukum, kepala bagian hukum kabupaten/kota, akademisi, hingga unsur masyarakat dari berbagai daerah di Pulau Sulawesi.
Melalui forum tersebut, pemerintah pusat dan daerah berharap lahir produk hukum yang lebih berkualitas, adaptif terhadap perubahan zaman, sekaligus mampu mendukung reformasi hukum nasional dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.***
Editor : Muhammad Awaludin