RADAR PALU – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 akan digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Pada operasi kali ini, penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi fokus utama.
Kesiapan pelaksanaan operasi tersebut disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin saat memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (25/5).
Menurut Aries, Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”
Baca Juga: Pelajar di Tondo Ditemukan Gantung Diri, Tinggalkan Surat Berisi Pesan Terakhir
Pelaksanaannya dilakukan melalui operasi mandiri kewilayahan dengan menyesuaikan karakteristik daerah masing-masing.
Korlantas menargetkan berbagai pelanggaran yang berpotensi menghambat kinerja sistem ETLE. Pelanggaran tersebut di antaranya kendaraan yang tidak memasang pelat nomor, mencopot pelat, menutup sebagian nomor kendaraan, hingga memodifikasi atau menyamarkan nomor menggunakan stiker maupun cat.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries.
Ia menjelaskan, pelanggaran seperti melawan arus tetap menjadi perhatian petugas dan akan ditindak melalui tilang konvensional di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Baca Juga: Sulawesi Tengah Raih Penghargaan Nasional, Bonus Rp2 Miliar untuk Perkuat Program Pembangunan
Dalam pelaksanaannya, komposisi penindakan akan didominasi ETLE sebesar 60 persen, disusul tilang konvensional 30 persen, dan teguran simpatik sebanyak 10 persen.
Korlantas berharap operasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.
Editor : Wahono.