Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sengketa Tanah 8 Hektare dengan PT BTIIG di Morowali Belum Temui Titik Terang, Daeng Mapoji Minta Bantuan Gubernur Sulteng

Supriyono • Selasa, 26 Mei 2026 | 10:50 WIB
SENGKETA TANAH: Daeng Mapoji meminta PT BTIIG bertanggung jawab dan berharap Gubernur Sulawesi Tengah dapat membantu penyelesaian sengketa tanah di Desa Topogaro, Morowali. (Supriyono)
SENGKETA TANAH: Daeng Mapoji meminta PT BTIIG bertanggung jawab dan berharap Gubernur Sulawesi Tengah dapat membantu penyelesaian sengketa tanah di Desa Topogaro, Morowali. (Supriyono)

MOROWALI, RADAR PALU – Sengketa lahan seluas 8 hektare di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, yang diduga dikuasai oleh PT Bahosua Taman Industri Investment Group (BTIIG), hingga kini belum menemukan titik terang.

Pemilik lahan, Daeng Mapoji, mengaku terus memperjuangkan hak atas tanah yang kini telah dibangun pabrik kepala dan dikelilingi tembok beton oleh perusahaan tersebut.

Kepada wartawan, Senin (26/5/2026), Daeng Mapoji menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan pada tahun 2013.

Baca Juga: Sengketa Lahan Seluas 8 Hektare di Morowali, Dg Mapoji Klaim Tanahnya Dikuasai PT BTIIG untuk Pabrik Kelapa

Ia meminta pihak PT BTIIG bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas tanah seluas 8 hektare tersebut.

Menurutnya, selama ini dirinya tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak manapun.
“Saya menuntut agar tanah saya diganti rugi oleh pihak PT BTIIG, karena selama ini saya tidak pernah menjual kepada siapapun,” ujar Daeng Mapoji.

Ia mengaku masih menyimpan seluruh dokumen SKPT sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, dirinya mengetahui lahan tersebut telah diperjualbelikan oleh pihak lain hingga dipetak-petak sebelum akhirnya dikuasai perusahaan.

Baca Juga: Banjir Terjang Empat Desa di Bungku Tengah Morowali, Warga Dievakuasi

Daeng Mapoji juga mempertanyakan proses transaksi tanah yang disebut dilakukan atas nama seorang warga bernama Ibu Mima. Menurutnya, terdapat kejanggalan karena lahan yang diklaim milik Ibu Mima justru dijual oleh keluarga kepala desa.

“Kalau itu tanah milik Ibu Mima, mengapa dijual oleh keluarga Pak Desa?” katanya dengan nada kecewa.

Ia menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut.

Baca Juga: BRI Morowali dan BRI Life Serahkan Klaim Asuransi AMKKM Rp19,5 Juta kepada Ahli Waris Nasabah

Dalam beberapa pertemuan di Kantor Desa Topogaro bersama pihak perusahaan dan pemerintah desa, Daeng Mapoji mengaku telah menunjukkan bukti SKPT yang dimilikinya.

Menurut pengakuannya, tanah tersebut dibeli dari mantan Kepala Desa Topogaro, Abd Rasyid Tasaripa, dengan saksi Sekretaris Desa Hamid yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Topogaro.
“Jadi saksi-saksi masih hidup,” ungkapnya.

Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, Daeng Mapoji mengaku sempat meminta perusahaan menunjukkan sertifikat tanah atas nama pihak yang disebut memiliki lahan tersebut. Namun, hingga kini ia mengklaim perusahaan belum dapat memperlihatkan dokumen dimaksud.

Baca Juga: Polsek Bahodopi Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Morowali

Ia menyebut telah dua kali mengikuti mediasi bersama pihak perusahaan dan pemerintah desa, tetapi belum ada penyelesaian yang konkret.

Daeng Mapoji berharap wakil rakyat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat turun tangan membantu penyelesaian sengketa tersebut. 

Ia mengaku mengenal baik Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya.

“Saya berharap Pak Gubernur bisa membantu masalah tanah yang dikuasai oleh PT BTIIG, dengan harapan tanah tersebut kembali kepada saya,” tutupnya. ***

 

Editor : Talib
#PT BTIIG #Daeng Mapoji #Sengketa Tanah #Topogaro #morowali