RADARPALU - Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat kembali mendapat perhatian melalui kegiatan Sosialisasi PT Perseorangan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut tidak hanya menyasar para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, tetapi juga ASN di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah.
Kehadiran ASN dinilai strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha.
Baca Juga: Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulawesi Jelang Iduladha 2026, Distribusi Diperkuat
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan EKRAF, Pemanfaatan dan Perlindungan HAKI, Ilham Arifin, S.H., dan dilanjutkan sambutan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Diah Agustiningsih, M.Pd.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif membutuhkan dukungan regulasi dan kepastian hukum agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, menjelaskan bahwa PT Perseorangan merupakan salah satu inovasi regulasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendirikan badan hukum usaha.
“Melalui PT Perseorangan, pelaku usaha tidak lagi mengalami kesulitan dalam proses legalisasi usaha. Bahkan, cukup didirikan oleh satu orang saja. Ini menjadi solusi praktis bagi UMKM dan usaha rintisan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemisahan antara harta pribadi dan perusahaan menjadi keuntungan penting dari PT Perseorangan karena mampu memberikan perlindungan hukum terhadap risiko usaha.
Dalam kegiatan tersebut, para ASN terlihat aktif mengikuti sesi diskusi dan konsultasi. Mereka diharapkan dapat menyampaikan kembali informasi tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha binaan di lingkungan masing-masing.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai keterlibatan ASN dalam sosialisasi hukum memiliki dampak besar terhadap peningkatan budaya sadar hukum di masyarakat.
“ASN memiliki peran strategis sebagai agen edukasi hukum di tengah masyarakat. Ketika ASN memahami pentingnya legalitas usaha, maka pesan tersebut akan lebih mudah diteruskan kepada pelaku UMKM dan masyarakat luas,” kata Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas ASN terkait layanan hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem usaha yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan hukum hadir hingga ke lapisan masyarakat paling bawah melalui kolaborasi bersama perangkat daerah dan ASN,” tutupnya.(*)
Editor : Mugni Supardi