RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kecamatan Lindu melaksanakan penertiban terhadap bangunan warung di kawasan Dermaga Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Rabu (20/5/2026).
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut diketahui memanfaatkan sarana dan prasarana milik pemerintah daerah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kabupaten Sigi dan dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga fungsi fasilitas umum serta memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Viral Lagi, Polemik Motor Roda Tiga Disabilitas di Sigi Picu Tanda Tanya Publik
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah terlebih dahulu menempuh pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan. Upaya itu dilakukan melalui pemberian surat peringatan dan teguran resmi sebanyak dua kali.
Namun hingga batas waktu yang telah diberikan, belum terdapat tindak lanjut dari pihak terkait sehingga tim gabungan akhirnya melakukan penertiban di lokasi.
Kegiatan penertiban dilaksanakan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgas) yang terdiri dari personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Sigi. Dalam pelaksanaannya, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Fee Proyek Diduga Dipatok hingga 20 Persen, Dua Pejabat Dinas Peternakan Sigi Jadi Tersangka Korupsi
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Pakan Ternak Sigi Bisa Meluas, Penyidik Dalami Peran Pihak Lain
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sigi Andi Ilham, Kepala Satpol PP Kabupaten Sigi Mohammad Ambar Mahmud, Camat Lindu Sebulon, Kepala Desa Tomado Harianto Hasan, unsur aparat keamanan setempat, serta personel Satgas lainnya.
Dikonfirmasi Sabtu (23/5/2026), Kepala Satpol PP Kabupaten Sigi Mohammad Ambar Mahmud mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami sebelumnya sudah melakukan pendekatan persuasif melalui surat teguran dan peringatan. Penertiban ini dilakukan karena aset pemerintah daerah harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat berusaha, namun penggunaan fasilitas milik pemerintah harus tetap mengikuti ketentuan yang ada agar tidak mengganggu fungsi pelayanan publik.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sigi Andi Ilham menyebut penataan kawasan dermaga penting dilakukan demi mendukung kelancaran aktivitas transportasi masyarakat di Kecamatan Lindu.
“Kawasan dermaga merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama. Penataan ini diharapkan membuat kawasan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga fungsi sarana dan prasarana publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas.
Selain itu, penataan kawasan dermaga juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman serta mendukung kelancaran aktivitas transportasi masyarakat di wilayah Kecamatan Lindu.
Pemkab Sigi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan memanfaatkan aset pemerintah daerah sesuai aturan serta peruntukannya demi kepentingan bersama.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin