RADAR PALU - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) SKK Migas dan JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi berlangsung panas, Selasa (19/5/2026).
Forum berakhir tanpa kesepakatan setelah pihak perusahaan dan SKK Migas dinilai belum mampu menunjukkan dokumen penting yang diminta legislatif.
Ketegangan rapat mencuat saat pembahasan pengadaan ambulans dari dana CSR/PPM. Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Kalsul, Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat atau emergency, hibah memungkinkan menggunakan nama perorangan.
Baca Juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice dan Plea Bargain Dua Perkara di Banggai dan Buol
Penjelasan itu langsung dipertanyakan anggota DPRD dan peserta rapat lainnya. Mereka menilai mekanisme tersebut bertentangan dengan aturan tata kelola hibah Barang Milik Negara (BMN) yang mensyaratkan dokumen resmi seperti perencanaan pengadaan, naskah hibah, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah dan tidak boleh atas nama individu.
Selain persoalan administrasi hibah, DPRD juga menyoroti minimnya koordinasi pihak perusahaan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pencatatan aset dan waktu koordinasi resmi tidak mendapat jawaban rinci dari pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa dana CSR bukan dana privat perusahaan, melainkan memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat di wilayah terdampak operasional migas.
Baca Juga: Pemkab Banggai Peringati Harkitnas ke-118, Soroti Tantangan Era Digital
“Dana CSR harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas salah satu anggota DPRD dalam forum.
Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, menyebut polemik pengelolaan CSR di daerah itu sebenarnya sudah lama menjadi perhatian legislatif. Bahkan DPRD sebelumnya telah mendorong lahirnya regulasi daerah guna memperkuat pengawasan penggunaan dana CSR/PPM.
Sebagai tindak lanjut, DPRD memberikan ultimatum kepada SKK Migas dan JOB Tomori agar segera melengkapi seluruh dokumen yang diminta pada rapat berikutnya.
Baca Juga: Banggai Gaungkan “Gerakan Membaca dan Belajar” 2026, Bangun Generasi Cerdas dan Berkarakter
Dokumen tersebut mencakup perencanaan pengadaan ambulans, naskah hibah dan BAST, bukti koordinasi dengan DJKN, hingga rincian alokasi dana CSR/PPM setiap tahun beserta struktur pengelolanya.
DPRD juga membuka kemungkinan mengambil langkah lebih tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana CSR tersebut, termasuk mendorong sanksi administratif hingga rekomendasi proses hukum.
RDP akhirnya ditutup dengan keputusan untuk memanggil langsung pimpinan pusat SKK Migas, Pertamina, dan Medco Energi pada rapat lanjutan mendatang guna memberikan penjelasan lebih komprehensif serta menentukan langkah konkret penyelesaian polemik tersebut.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin