Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Apostille Jadi Solusi Praktis Dokumen Internasional, Kemenkum Sulteng Gelar Sosialisasi di Palu

Rony Sandhi • Kamis, 21 Mei 2026 | 09:48 WIB
MEMBUKA: Kepala Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy membuka kegiatan sosialisai Legalisasi - Apostille, di Kota Palu, Kamis (21/5/2026).(FOTO: RONY SANDHI/RADAR PALU)
MEMBUKA: Kepala Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy membuka kegiatan sosialisai Legalisasi - Apostille, di Kota Palu, Kamis (21/5/2026).(FOTO: RONY SANDHI/RADAR PALU)

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong digitalisasi layanan publik melalui sosialisasi layanan Apostille dan legalisasi dokumen internasional yang digelar di Sriti Convention Hall Palu, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Legalisasi-Apostille, Digitalisasi Layanan Publik melalui Apostille dan Legalisasi: Mengenal Layanan Apostille, Solusi Praktis Legalitas Dokumen Internasional” itu dihadiri berbagai unsur masyarakat, akademisi hingga pelaku usaha.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan kebutuhan legalisasi dokumen internasional kini semakin meningkat seiring tingginya mobilitas masyarakat lintas negara, baik untuk pendidikan, pekerjaan maupun kerja sama internasional.

Baca Juga: Semarakkan Hari HAM Sedunia, Kemenkumham Sulteng Gelar Lomba Konten 
“Dengan semakin dinamis dan tidak terbatasnya mobilitas masyarakat antarnegara, dibutuhkan sistem administrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan dokumen internasional,” ujar Rakhmat Renaldy dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, layanan Apostille sangat relevan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan administrasi di luar negeri, mulai dari pekerja migran Indonesia, mahasiswa, pasangan pernikahan campuran hingga pelaku usaha yang menjalin kerja sama internasional.

Menurutnya, berbagai bentuk kerja sama internasional melahirkan kebutuhan dokumen yang memiliki pengakuan hukum lintas negara.

Baca Juga: Poso Jadi Salah Satu Kota Peduli HAM Versi KemenkumHAM Sulteng

Karena itu, layanan Apostille hadir bukan sekadar layanan administratif, tetapi juga instrumen penting yang mendukung keterhubungan masyarakat Sulawesi Tengah dengan dunia internasional.

“Kehadiran layanan ini membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan pendidikan, pekerjaan, investasi maupun kolaborasi global secara lebih mudah dan efisien,” jelasnya.

Rakhmat juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 tercatat sebanyak 71 masyarakat Sulawesi Tengah telah memanfaatkan layanan Apostille untuk berbagai kebutuhan internasional.

Baca Juga: Tiga Pegawai Kanwil Kemenkum Sulteng Ikuti Penilaian Kompetensi Penyuluh Hukum 2026

Meski demikian, ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur dan mekanisme layanan Apostille secara menyeluruh. Karena itu, sosialisasi tersebut menjadi bagian penting untuk memperluas edukasi publik.

“Melalui kesempatan ini kita membuka akses informasi kepada masyarakat. Harapan kami, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya layanan Apostille,” pungkasnya.(***)

 






 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Apostille #dokumen #Radar Palu #digitalisasi layanan #Kemenkum Sulteng