Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice dan Plea Bargain Dua Perkara di Banggai dan Buol

Talib • Rabu, 20 Mei 2026 | 18:18 WIB
Kejati Sulteng menyetujui penghentian penuntutan dua perkara melalui mekanisme restorative justice dan plea bargain. (Istimewa)
Kejati Sulteng menyetujui penghentian penuntutan dua perkara melalui mekanisme restorative justice dan plea bargain. (Istimewa)

 

RADAR PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui mekanisme restorative justice serta penyelesaian perkara berdasarkan pengakuan bersalah (plea bargain).

Pada Selasa, 19 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan secara daring bersama Direktorat Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI.

Dalam ekspose tersebut, Kejaksaan Negeri Banggai mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka Renaldi Suleman yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHAP.

Baca Juga: Sempat Disorot, LPJ Pengurus Kadin Sulteng Akhirnya Diterima Peserta Muprov

Kasus tersebut bermula pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. 

Saat itu, tersangka melihat sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Tersangka kemudian membawa dan menggunakan kendaraan tersebut tanpa izin untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. Namun, dalam proses penanganan perkara, Kejari Banggai menilai kasus tersebut memenuhi syarat penyelesaian melalui restorative justice.

Baca Juga: Banjir Rendam 43 Rumah di Gunung Sari, Kapolsek Bolano Lambunu Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pertimbangan tersebut didasarkan pada sikap tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada korban. 

Korban pun telah memberikan maaf secara sukarela tanpa syarat. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor masih dalam kondisi utuh sehingga memungkinkan pemulihan keadaan seperti semula.

Tidak hanya itu, ancaman pidana perkara dinilai masih berada di bawah batas maksimum ketentuan restorative justice dan mendapat respons positif dari masyarakat karena penyelesaian dilakukan secara damai.

Baca Juga: Jalan Desa Suraya Buol Rusak Parah, Diduga Aktifitas Perusahaan Sawit Menjadi Penyebabnya

Sementara itu, perkara kedua yang diekspose merupakan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan pengakuan bersalah atau plea bargain yang diajukan Kejaksaan Negeri Buol terhadap tersangka Zul Qifli A. Adam alias Ipin dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap korban Maria Octaviyanti Madjid alias Yanti.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 23 November 2025 di Desa Pomayagon, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula dari perselisihan di lingkungan kerja yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan luka memar dan lecet sebagaimana dibuktikan melalui hasil visum et repertum.

Dalam proses hukum berjalan, tersangka diketahui bersikap kooperatif sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan tahap II. 

Baca Juga: Pemkab Banggai Peringati Harkitnas ke-118, Soroti Tantangan Era Digital

Tersangka juga mengakui perbuatannya secara sukarela tanpa tekanan maupun paksaan serta didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan berlangsung.

Kejaksaan menilai perkara tersebut memenuhi persyaratan penyelesaian melalui mekanisme plea bargain karena ancaman pidana maksimal berada di bawah 2 tahun 6 bulan.

Setelah melalui pembahasan menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, serta rasa keadilan masyarakat, kedua perkara tersebut akhirnya disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice dan plea bargain.

Baca Juga: MTQ ke-X Kecamatan Parigi Barat Resmi Dibuka di Desa Kayuboko

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang responsif, berorientasi pada kemanfaatan, serta mendukung reformasi birokrasi guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. ***

Editor : Talib
#plea bargain #Kejati Sulteng #kejari buol #Kejari Banggai #restorative justice