Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Tindak Pidana Cukai

Talib • Rabu, 20 Mei 2026 | 10:10 WIB
Kejati Sulawesi Tengah memusnahkan 3,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rupbasan Palu sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara.
Kejati Sulawesi Tengah memusnahkan 3,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rupbasan Palu sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara.

RADARPALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara melalui pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu oleh jajaran Kejati Sulawesi Tengah melalui bidang pemulihan aset.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3.224.000 batang. Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana bea dan cukai atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026.

Baca Juga: Anies Baswedan: Ekonomi Indonesia Tidak Baik-Baik Saja

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi berpotensi disalahgunakan ataupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.

Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya Kasi Barang Bukti Kejari Palu, Kasi Barang Bukti Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa.

Kehadiran lintas instansi tersebut mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.

Baca Juga: Harkitnas 2026 di Sulteng Soroti Kedaulatan Digital

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, seperti Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold.

Kejati Sulawesi Tengah menegaskan akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis, termasuk memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, Kejati Sulteng juga terus mendorong penguatan sinergi bersama aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan guna menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas. ***

Editor : Mugni Supardi
#Rupbasan Palu #Bea Cukai #Kejati Sulteng #Pemusnahan barang bukti #rokok ilegal