RADAR PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sigi, Selasa (19/5/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta I yang merupakan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Baca Juga: Pengawasan Hewan Kurban Palu Diperketat Jelang Iduladha
Kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan proyek, meliputi konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah penyedia proyek. Modusnya, para penyedia diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan persentase tertentu dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak.
Pada tahun 2023, besaran setoran disebut mencapai 10 persen untuk seluruh jenis pekerjaan.
Sementara pada tahun 2024, persentase setoran meningkat menjadi 20 persen untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan, sedangkan pekerjaan pembangunan fisik tetap 10 persen.
Baca Juga: Harga Cabai Tembus Rp50 Ribu, Pemkot Palu Siapkan Pasar Murah
Penyidik mengungkap total uang yang diduga diterima dalam praktik tersebut mencapai sekitar Rp767.750.000. Uang itu berasal dari beberapa penyedia dengan rincian Rp562,7 juta, Rp130 juta, Rp55 juta, dan Rp20 juta.
“Kami telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujar Kajari Sigi didampingi Kasi Pidsus Apriyadi kepada Wartawan.
Selama proses penyidikan yang berlangsung sekitar dua bulan, tim penyidik memeriksa 28 orang saksi, menghadirkan keterangan ahli, serta menyita berbagai barang bukti berupa dokumen proyek, rekening koran, buku rekening, telepon genggam, kendaraan bermotor, hingga uang tunai dan bukti elektronik.
Baca Juga: Perempuan Jadi Pengguna Dominan Transaksi Digital, BI Perkuat Edukasi
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam jabatan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair terkait gratifikasi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.
Baca Juga: BYD M6 DM Resmi Hadir, Teknologi Hybrid Pertama di Indonesia
Kejari Sigi menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. ***
Editor : Talib