Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Diduga Selundupkan Batu Tembaga Ilegal, Pengusaha Asal Gorontalo Bebas Berkeliaran 

Yuslih Anwar • Selasa, 19 Mei 2026 | 16:22 WIB
BARANG BUKTI: Tampak kepala Dusun Ogomoinit, Siking, saat menunjukan barang bukti batu tembaga yang akan diselundupkan, dan berhasil diamankan masyarakat.(FOTO: YUSLIH ANWAR/RADAR PALU)
BARANG BUKTI: Tampak kepala Dusun Ogomoinit, Siking, saat menunjukan barang bukti batu tembaga yang akan diselundupkan, dan berhasil diamankan masyarakat.(FOTO: YUSLIH ANWAR/RADAR PALU)

RADAR PALU - Aktivitas pengambilan material pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum.

Aktivitas tersebut masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Namun ironisnya, penegakan hukum di Kabupaten Tolitoli kembali menjadi sorotan.

Baca Juga: Legislator dari DPRD Tolitoli Silaturrahim ke Fraksi PKS DPRD Sulteng

Seorang pengusaha bernama Eka Putra, yang diketahui berasal dari Gorontalo, justru disebut masih bebas berkeliaran setelah diduga berupaya membawa material batu tembaga dari kawasan hutan lindung di Dusun Ogotaring, Desa Oyom, Kecamatan Lampasio.

Kepala Dusun Ogotaring, Siking, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya sekitar 1,8 ton batu tembaga yang telah dikemas dalam puluhan karung putih dan diduga akan dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Tolitoli.

“Yang kami amankan sekitar 1,8 ton saat melintas menggunakan dua unit mobil hardtop. Tapi di atas masih ada sekitar 10 ton yang sudah dikemas dan siap diangkut.

Baca Juga: Kurir Sabu Tujuan Tolitoli Dibekuk, Polisi Dalami Keterlibatan Wabin Lapas Petobo

Kami menduga sudah cukup banyak yang lolos tanpa kami sadari, karena ada juga mobil Avanza yang sering melintas,” ungkap Siking saat ditemui di kediamannya di Dusun Ogomoinit.

Menurut Siking, material tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Dusun Ogotaring. Ia juga mengaku sempat diminta agar barang bukti tersebut diamankan di kantor Polsek Lampasio, namun dirinya menolak sebelum ada kepastian proses hukum.

“Saya sampaikan, saya mau serahkan barang bukti ini asal dilanjutkan proses hukumnya. Kalau tidak, tetap kami tahan dan akan kami kembalikan ke lokasi pengambilan,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Tahan 1 Ton Material dari Kawasan Tambang Ilegal di Desa Oyom Kabupaten Tolitoli

Lebih lanjut, Siking mengaku mendapat informasi bahwa saat material tersebut diamankan, Eka Putra sempat berusaha meminta bantuan kepada oknum aparat untuk mengurus persoalan tersebut. Namun upaya itu disebut tidak membuahkan hasil.

“Saya dapat info, tapi tidak usah saya sebut. Pokoknya petinggi aparatlah. Dia hubungi pak Kapolres, tapi dijawab Kapolres tidak tahu masalah itu. Akhirnya gagal usahanya untuk mengurus batu yang ditahan,” ungkap Siking.

Sesuai informasi yang diterima aparat dusun, material batu tembaga tersebut rencananya akan dibawa keluar dari Kabupaten Tolitoli menuju Gorontalo.

Baca Juga: Polisi Tertibkan PETI di Tolitoli, Aktivitas Ilegal Dipastikan Nihil

Saat dikonfirmasi media ini, Eka Putra mengakui bahwa batu tembaga tersebut berada dalam penguasaannya. Ia berdalih material itu dibeli dari masyarakat yang mengatasnamakan pengurus koperasi.

“Material itu saya beli dari masyarakat, ada dokumen koperasinya,” kata Eka.

Namun saat dimintai penjelasan terkait dasar hukum maupun legalitas aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tersebut, ia tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan hanya menyebut membeli dari masyarakat.

Baca Juga: DPRD Soroti Aktifitas PETI di Tolitoli Semakin Marak, Diduga Ada "Orang Kuat" Bermain Tambang Ilegal di Bumi Cengkeh ? 

Menanggapi persoalan itu, Ketua Forum Lintas Pemuda, Ardan, menegaskan bahwa dugaan pengangkutan material tambang ilegal merupakan tindak pidana sehingga aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.

“Jika masalah tersebut dibiarkan dan tidak ada penegakan hukum, sangat patut diduga aparat kepolisian maupun Satgas Gakkum ‘masuk angin’. Bahkan patut diduga terjadi konspirasi sebelum aktivitas ilegal tersebut berlangsung,” tegas Ardan.

Ia meminta Polda Sulteng, khususnya Polres Tolitoli dan Satgas Gakkum, segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat sebelum pelaku melarikan diri.

Baca Juga: PETI Tolitoli Diduga “Dapat Restu”, Aparat Diminta Bertindak.  

Ardan juga menjelaskan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku penambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Sanksi pidana dan dendanya sangat jelas. Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.

Selain itu, kata Ardan, pihak yang membeli, menampung, mengangkut, atau mengolah hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba.

Baca Juga: Polisi Tertibkan PETI di Tolitoli, Aktivitas Ilegal Dipastikan Nihil

“Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, pihak yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah material hasil tambang ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tambahnya.

Untuk itu, Ardan kembali menegaskan bahwa apabila aparat kepolisian tidak segera melakukan penindakan, pihaknya akan mengerahkan massa untuk mendesak Polres Tolitoli agar segera mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku. 

Mengambil material pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum. Aktivitas ini dikategorikan sebagai pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp3,5 M di Tolitoli Sudah P21, Polres Tolitoli Belum Menahan Tersangka

Namun cukup ironi penegakan hukum di Kabupaten Tolitoli. Seorang pengusaha bernama Eka Putra yang belakangan diketahui berasal dari Gorontalo justru melenggang dengan bebas setelah ketahuan berupaya " nyolong" material batu tembaga hutan lindung dusun Ogotaring Desa Oyom Kecamatan Lampasio.

Kepala Dusun Ogotaring Siking  membeberkan, pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya sekitar 1.8 ton batu tembaga yang telah dikemas dalam puluhan karung putih, yang sesuai rencana akan dibawa keluar dari wilayah kabupaten Tolitoli.

" Yang kami amankan sekitar 1.8 ton, saat melintas menggunakan dua unit mobil hardtop, tapi diatas masih ada sekitar 10 ton yang sudah dikemas dan siap diangkut. Kami menduga sudah cukup banyak yang lolos, tanpa kami sadari, karena ada juga mobil Avanza sering melintas," ungkap Siking saat ditemui di kediamannya didusun Ogomoinit.

Baca Juga: Dispar Tolitoli Minim Anggaran, Pilih Promosi Lewat Medsos, Dongkrak Kunjungan Destinasi Wisata 

Bahkan Siking juga mengungkapkan, saat barang bukti tersebut diamankan, ia sempat didatangi Kapolsek Lampasio meminta agar batu tembaga tersebut diamankan dikantor Polsek, namun ia menolak.

" Saya sampaikan, saya mau serahkan barang bukti ini, asal dilanjutkan proses hukumnya, kalo tidak, tetap kami tahan dan akan kembalikan ke lokasi pengambilan," ungkap Siking.

Lebih jauh Siking menuturkan, ia mendapat infomasi, saat pihaknya  mengamankan material tersebut, EP sempat berusaha meminta bantuan oknum aparat, namun mungkin dinggapa beresiko, tidak mendapat respon sesuai keinginannya.

Baca Juga: Honor Nakes Tolitoli Disorot, Pemprov Sulteng: Kewenangan Pemkab

" Saya dapat info, tapi tidak usah saya sebut, pokoknya petinggi aparatlah, dia hubungi pak Kapolres, tapi pak jawab, Kapolres tidak tau masalah itu,  akhirnya gagal usahanya untuk urus batunya yang ditahan," ungkat Siking lagi.

Material tersebut sesuai informasi yang diterima aparat Dusun Ogotaring, akan diangkut keluar dari Kabupaten Tolitoli menuju Gorontalo.

Eka Putra saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengakui batu tembaga tersebut memang dibawa penguasaannya, ia juga mengaku berani mengangkut material tersebut, karena telah dibeli dari masyarakat pengurus koperasi.

Baca Juga: Harga LPG 3 Kg di Tolitoli Bisa Naik karena Tambahan Rantai Distribusi

" Material itu saya beli dari masyarakat, ada dokumen koperasinya," aku Eka saat dikonfirmasi media ini.

Saat ditanya mintai keterangan menyangkut dasar hukum legalitas aktifitas pengambilan dan pemuatan material tersebut, ia tidak dapat menjelaskan dan tetap menjabat hanya membeli dari masyarakat.

Menanggapi masalah tersebut, Ketua Forum lintas Pemuda Ardan menegaskan, perbuatan tersebut merupakan tindak pindana sehingga Polda Sulteng khususnya Polres Tolitoli ataupun Satgas Gakkum tidak bisa tinggal diam, harus segera melakukan tindakan hukum terhadap siapa saja yang terlibat.

" Jika masalah tersebut dibiarkan, tidak ada penegakan hukum, sangat patut diduga aparat kepolisian maupun Satgas Gakkum " masuk angin" dan juga patut diduga terjadi konspirasi sebelum aktifitas ilegal tersebut berlangsung," tegas Ardan.

Untuk itu, jika memang dugaan tersebut tidak benar, maka seharus Kapolres Tolitoli segera menangkap pelaku, sebelum melarikan diri.

Dikatakan Ardan, konsekuensi hukum bagi pelaku penambangan tanpa izin berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

"Sanksi Pidana dan Denda sangat jelas, Berdasarkan Pasal 157 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (seperti IUP, IPR, atau IUPK) diancam dengan paling lama 5 Tahun, denda paling banyak seratus miliar rupiah," tutur Ardan.

Ia menegaskan, dalam kasus "nyolong" material batu tembaga ini, sudah jelas pelaku harus dikenai sanksi terkait Penampungan material ilegal.

Sebab dalam undang tersebut menyebutkan, tidak hanya pelaku penambangan, pihak yang membeli, mengangkut, atau mengolah material hasil tambang ilegal juga dapat dijerat hukum. 

Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, pihak tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Untuk itu Ardan kembali menegaskan, jika aparat kepolisian membiarkan tanpa melakukan penindakan dan  tidak segera menangkap pelaku, maka  mengancam akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi mendesak Polres Tolitoli. (***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Pengusaha Gorontalo #Berhasil diamankan #Coba melakukan penyelundupan #Akan dikembalikan ke lokasi pengambilan