Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bupati Parimo Kembali Disomasi Terkait Proyek Perpustakaan, Tim Hukum Ancam Gugatan Perdata

Rahmad Fadhil • Senin, 18 Mei 2026 | 19:33 WIB
PERPUSTAKAAN: Inilah bangunan baru perpustakaan yang menjadi sorotan dan bermasalah di Kabupaten Parimo.(FOTO: RAHMAT FADHIL/RADAR PALU).
PERPUSTAKAAN: Inilah bangunan baru perpustakaan yang menjadi sorotan dan bermasalah di Kabupaten Parimo.(FOTO: RAHMAT FADHIL/RADAR PALU).

RADAR PALU – Polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong kembali memanas. Setelah somasi pertama tak mendapat respons resmi, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase kembali dilayangkan somasi kedua oleh tim kuasa hukum penyedia jasa proyek.

Somasi tersebut dilayangkan Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo dan Rekan pada 16 Mei 2026 atas nama Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro selaku pihak penyedia jasa pembangunan gedung perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

Kuasa hukum pihak penyedia jasa, Osgar Sahim Matompo, menegaskan somasi kedua dikirim lantaran pemerintah daerah dinilai tidak menunjukkan itikad baik menanggapi somasi pertama yang sebelumnya dilayangkan pada 6 Mei 2026.

Baca Juga: Wakil Bupati Tegaskan ASN Parimo Harus Disiplin dan Bersih Narkoba

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi pertama, namun hingga batas waktu berakhir tidak ada jawaban resmi dari pihak terkait,” ujar Osgar, Senin (18/5/2026).

Tak hanya ditujukan kepada bupati, somasi kedua juga menyasar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Inspektorat Parimo.

Dalam somasi terbaru itu, tim hukum memberikan tenggat waktu lebih singkat, yakni 3x24 jam sejak surat diterima. Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Baca Juga: BBM Subsidi Diduga Mengalir ke PETI, Nama Kasatreskrim Polres Parimo Terseret

“Kami akan mengambil langkah hukum apabila kewajiban para pihak tetap diabaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Parimo, Moko Arianto mengaku belum menerima somasi kedua tersebut sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.

Menurut Moko, sebelumnya persoalan proyek perpustakaan itu telah dibahas dalam rapat bersama yang dipimpin langsung oleh bupati dan dihadiri pihak penyedia jasa.

Baca Juga: RAT Jadi Sorotan, Dinas Koperasi dan UKM Parimo Awasi Koperasi Tambang Pemegang IPR

Ia menyebut, salah satu poin yang masih menjadi perdebatan ialah hasil review Inspektorat terkait denda proyek yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp400 juta.

Kasus ini sendiri bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Parimo terkait somasi kedua tersebut.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Gedung Perpustakaan #Disomasi #Somasi kedua kali