RADAR PALU — Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Hijau di DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Sam Ratulangi, Palu, Senin (18/05/2026), memasuki tahap pendalaman materi.
Sejumlah poin dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari penyempurnaan konsep, aturan pelaksanaan, hingga kesiapan penerapan kebijakan di lapangan.
Rapat dihadiri para anggota Komisi II DPRD Sulteng, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tenaga ahli, dan unsur pemerintah daerah yang terlibat dalam penyusunan Ranperda.
Baca Juga: DPRD Sulteng Dukung Pengembangan Koperasi Merah Putih
Dalam forum itu, berbagai masukan muncul terkait rencana aksi, sistem pengawasan, serta pembagian tugas antarinstansi nantinya.
Pimpinan rapat sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, mengatakan Ranperda Ekonomi Hijau digagas untuk mendorong pola pembangunan yang tetap memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Tujuan utama pembahasan Ranperda ini agar para pelaku usaha bisa menjadi pelaku usaha yang ramah lingkungan, baik di sektor pertanian, perdagangan, industri hingga pertambangan,” kata Ronald.
Baca Juga: Legislator dari DPRD Tolitoli Silaturrahim ke Fraksi PKS DPRD Sulteng
Ia menjelaskan aturan tersebut dibangun dengan tiga dasar utama, yakni lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Tiga unsur itu kemudian dijabarkan ke dalam 17 sektor ekonomi hijau yang akan menjadi pedoman penyusunan kebijakan masing-masing bidang.
Nantinya, setiap sektor akan menjadi acuan OPD dalam menyusun langkah dan program sesuai kewenangan masing-masing, termasuk pengendalian kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan.
Baca Juga: Sekwan DPRD Sulteng Hadiri Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Sulteng
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sulteng, Asrullah, menyebut pembahasan Ranperda mengarah pada beberapa tujuan, di antaranya menjaga keberlanjutan pembangunan, membuka peluang kerja, serta memperkuat ketahanan energi daerah.
“Yang jelas masalahnya kelihatan, apa yang ingin kita capai juga kelihatan. Semangatnya bagaimana perda ini bisa kita tetapkan,” ujarnya.
Asrullah menilai aturan teknis nantinya tetap perlu diperjelas melalui Peraturan Gubernur (Pergub), terutama untuk mengatur pelaksanaan sektor-sektor yang masuk dalam ekonomi hijau.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPRD Sulteng, Marlelah, mengingatkan agar pembahasan Ranperda juga memikirkan langkah pelaksanaannya setelah aturan disahkan. Menurutnya, aturan turunan perlu disiapkan sejak awal agar kebijakan yang dibuat dapat berjalan sesuai tujuan.
“Kalau membuat perda, sejak awal juga harus dipikirkan seperti apa aturan turunannya nanti, bagian mana yang perlu diatur lebih lanjut dan bagaimana pelaksanaannya ke depan,” katanya.
Ia juga menilai perlu ada koordinasi yang jelas agar pelaksanaan kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri.
DPRD berharap Ranperda Ekonomi Hijau dapat menjadi dasar pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin