RADAR PALU — Gerak cepat jajaran Reskrim Polsek Torue kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan polisi setelah diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Tersangka diamankan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita oleh Kanit Reskrim Polsek Torue IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., bersama tim Reskrim Polsek Torue setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan laporan korban.
Kasus tersebut bermula dari laporan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih list ungu tanpa nomor polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 Wita di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Baca Juga: BBM Subsidi Diduga Mengalir ke PETI, Nama Kasatreskrim Polres Parimo Terseret
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya saat diduga hendak melarikan diri. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Torue guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Torue IPDA I Wayan Oko Adnyana menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Baca Juga: Kapolres Parimo Tegaskan Pelayanan Humanis dalam Sertijab Pejabat Strategis
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar IPDA I Wayan Oko Adnyana.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya terkait kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga barang miliknya dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain tanpa pengawasan. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar cepat ditangani,” tegasnya.
Baca Juga: RAT Jadi Sorotan, Dinas Koperasi dan UKM Parimo Awasi Koperasi Tambang Pemegang IPR
Saat ini, penyidik Polsek Torue masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin