Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

IMIP Perketat Pengawasan, Bangun Budaya K3 di Kawasan Industri Morowali

Rony Sandhi • Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:59 WIB
PT IMIP terus memperkuat pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di seluruh kawasan industri.
PT IMIP terus memperkuat pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di seluruh kawasan industri.

RADARPALU – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus memperkuat pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di seluruh kawasan industri.

Langkah ini dilakukan untuk membangun budaya keselamatan kerja yang lebih disiplin dan berkelanjutan di lingkungan perusahaan.

Manajer Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, Johny Semuel, mengatakan bahwa secara teknis sistem dan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 di kawasan IMIP telah dirancang sesuai standar global dan regulasi pemerintah. 

Baca Juga: Gempa M 4,8 Guncang Sigi Sore Ini, Getaran Terasa hingga Kota Palu

Namun, tantangan utama masih terletak pada kesadaran individu dalam menjalankan prosedur keselamatan di lapangan.

“Sebagai instrumen pengendali, penerapan SMK3 di kawasan IMIP bertujuan meminimalisir potensi kecelakaan kerja. 

Melalui audit berkala dan evaluasi risiko, SMK3 mampu memetakan titik-titik rawan sehingga insiden serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” ujar Johny Semuel, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Mentan Amran, Indonesia Kini Jadi Pemasok Pangan dan Pupuk Dunia

Dalam setiap rapat Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) bersama tenant, pihak IMIP juga menekankan agar investigasi kecelakaan kerja tidak hanya berfokus mencari kelalaian personal. 

Menurutnya, pendekatan tersebut justru dapat mengaburkan esensi investigasi yang seharusnya menjadi bahan evaluasi sistem secara menyeluruh.

Untuk memperkuat pengawasan, Johny menginstruksikan seluruh divisi pengawas di perusahaan agar aktif melakukan pengecekan langsung di lapangan.

 

Saat ini, dari 52 perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP, sebanyak 37 tenant telah mengantongi sertifikat SMK3 dari kementerian teknis. 

Sementara 15 tenant lainnya masih menjalani proses verifikasi internal.

PT IMIP juga menerapkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti lalai dalam penerapan keselamatan kerja. 

Baca Juga: Di Atas Patahan, Kami Bertahan: Refleksi Warga Pasigala Menghadapi Krisis Demi Krisis

Bagi individu, sanksi dapat berupa surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan bagi tenant, sanksi administratif hingga evaluasi kontrak dapat diberlakukan.

Meski demikian, IMIP menilai pendekatan berbasis hukuman saja belum cukup. 

Ke depan, Departemen OHS IMIP akan lebih fokus membangun budaya keselamatan kerja atau safety culture melalui pelatihan berkelanjutan, kampanye keselamatan yang lebih personal, serta pengawasan melekat di area kerja.

Baca Juga: Jaringan Telkomsel di Napu Terganggu, Kabel Fiber Optik Dipotong dan Infrastruktur Dicuri

“Semua bertujuan memastikan setiap pekerja datang dan pulang dalam kondisi sehat serta selamat,” tutup Johny.(*)

Editor : Mugni Supardi
#keselamatan kerja #Industri Nikel #morowali #K3 #IMIP