Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

BBM Subsidi Diduga Mengalir ke PETI, Nama Kasatreskrim Polres Parimo Terseret

Rahmad Fadhil • Jumat, 15 Mei 2026 | 12:53 WIB
Anugerah Tarigan (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
Anugerah Tarigan (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU — Dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mengguncang Kabupaten Parigi Moutong.

Kali ini, sorotan publik mengarah pada nama Kasatreskrim Polres Parigi Moutong, AKP Anugerah S. Tarigan, yang disebut ikut terseret dalam isu aliran solar subsidi ke wilayah tambang ilegal di Kayuboko.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah beredar informasi bahwa sejumlah alat berat beroperasi di area yang diduga berada di luar koordinat resmi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Aktivitas tersebut disebut menggunakan pasokan solar subsidi dalam jumlah besar untuk menunjang operasional tambang.

Tak hanya soal distribusi BBM, isu berkembang semakin sensitif karena sekitar tujuh alat berat yang beroperasi di lokasi itu diduga berkaitan dengan kerabat dekat pejabat kepolisian.

Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam penanganan aktivitas PETI di wilayah Parigi Moutong.

Di tengah meningkatnya sorotan masyarakat, pihak kepolisian dinilai belum menunjukkan keterbukaan penuh. Saat dikonfirmasi awak media, AKP Anugerah S. Tarigan tidak memberikan keterangan secara langsung.

Klarifikasi justru disampaikan oleh Kanit Tipidter Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, yang menyebut Kasatreskrim sedang menjalani cuti.

IPDA Jodaenis membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepada pimpinannya. Ia menegaskan tidak ada keterlibatan AKP Anugerah dalam distribusi BBM ilegal maupun aktivitas tambang ilegal sebagaimana yang beredar di masyarakat.

“Kalau memang ada aktivitas distribusi BBM ilegal, mari turun bersama ke lapangan,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam polemik. Sejumlah kalangan menilai jawaban itu masih bersifat defensif dan belum menyentuh inti persoalan terkait dugaan aliran BBM subsidi ke area tambang ilegal.

Publik menilai keberadaan alat berat dalam jumlah besar di luar wilayah resmi IPR sulit terjadi tanpa adanya pengawasan aparat. Terlebih, penanganan mafia BBM subsidi dan aktivitas PETI merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Desakan agar dilakukan investigasi independen kini terus menguat. Masyarakat meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah turun tangan untuk memastikan dugaan keterlibatan oknum aparat diperiksa secara transparan dan objektif.

Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan A.N., dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika penanganannya hanya berhenti pada bantahan tanpa langkah pemeriksaan terbuka, maka citra pemberantasan PETI dan mafia BBM subsidi di Parigi Moutong dikhawatirkan semakin dipertanyakan masyarakat.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Praktik distribusi BBM #Jumlahnya besar #Polres Parimo #peti