Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Pria Paruh Baya di Luwuk Diamankan Polisi

Nendra Prasetya • Kamis, 14 Mei 2026 | 20:44 WIB
BARANG BUKTI: Inilah barang bukti narkoba yang disita Polres Banggai.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
BARANG BUKTI: Inilah barang bukti narkoba yang disita Polres Banggai.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menyita narkotika jenis sabu berjumlah 10 sachet dari tangan seorang pria paruh baya beridentitas IK alias U (56), Sabtu (9/5/2026), pukul 15.00 Wita.

Pelaku diringkus dirumahnya di Jalan Setia Budi, Luwuk, yang dipimpin Kaurbinops Sat Narkoba IPDA Ahmad Afandi, bersama dua personel lainnya.

“Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan dan konsolidasi internal, tim menuju lokasi untuk penindakan dan berhasil mengamankan IK,” ungkap Kasat Narkoba AKP, Hasanuddin Hamid.

Baca Juga: Dalam Sebulan Polres Banggai Amankan 21 Tersangka dan 1,2 Kg Sabu

Dari tangan IK, lanjutnya, diamankan sejumlah barang bukti berupa 10 sachet plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, hisab bong, macis gas, kaca pirex, plastic bening, serta tiga buah ponsel berbagai merk.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Melakukan penindakan #Menyita barang bukti #Penangkapan #Informasi masyarakat