PH Akan Lakukan Perlawanan Hukum Luar Biasa
RADAR PALU — Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara melaksanakan penangkapan dan eksekusi terhadap terpidana korupsi, Moh Asrar Abd. Samad SE, pada Kamis (14/5/2026).
Eksekusi dilakukan di rumah terpidana yang berada di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tanggal 28 Januari 2026.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Moh Asrar Abd. Samad berupa hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan penangkapan dan eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Andi Muhammad Dedi Hidayat SH, bersama tim gabungan dari bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Morowali Utara.
Tim yang terlibat dalam pelaksanaan tersebut terdiri dariSa’ban Hutagaol SH selaku Kasubsi Pratut, Agil Lugas Tamara SH selaku Kasubsi I Intelijen, Ivan Yosa SH, MKn selaku Kasubsi Penyidikan, Ilham Yasyfilga selaku Jaksa Fungsional, serta staf Bidang Tindak Pidana Khusus yakni Vahri Vauzan, Alfin, Verbus, dan Imran.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan turut mendapat dukungan pengamanan dari aparat gabungan, masing-masing satu regu personel Kodim 1311 Morowali, satu regu personel Polres Morowali Utara, serta dua personel Subdenpom Bungku.
Proses penangkapan dan eksekusi berlangsung aman dan lancar hingga selesai pada pukul 15.30 Wita.
Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Morowali Utara.
Baca Juga: Eks Bupati Morut Asrar Abdul Samad Ajukan Banding atas Vonis Korupsi
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Moh. Asrar Abd Samad, Advokat Jamrin Zainas, SH., MH, yang dikonfirmasi terkait penahanan kliennya, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum Luar Biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK).
"Upaya ini (PK) akan kami lakukan, setelah kami menemui klien kami bapak Moh Asrar Abd Samad, " kata Jamrin, kepada Radar Palu, Jawa Pos, pasca penjemputan eksekusi di kediaman Asrar.
Menurut Jamrin, pihaknya memiliki novum baru setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tanggal 28 Januari 2026, yaitu adanya hal-hal penting yang sebenarnya hak klien kami tetapi dilewati oleh majelis hakim. Sehingga kliennya diputus bersalah.
"Kami akan melakukan PK terhadap Mahkamah Agung. Kami akan melakukan perlawanan hukum kepada Mahkamah Agung, " tegas Jamrin.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin