RADAR PALU – Produk lokal Sulteng didorong memiliki perlindungan hukum agar mampu bersaing hingga pasar nasional dan internasional.
Komitmen itu ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Sosialisasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Bidang Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih bertajuk “Koperasi Merah Putih Jaga Indikasi Geografis: dari Desa untuk Dunia” di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pemahaman soal pentingnya perlindungan merek dan indikasi geografis.
Baca Juga: Verna Anjurkan Program MBG di Poso Manfaatkan Produk Lokal
Tujuannya, meningkatkan daya saing produk unggulan daerah dan koperasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, mengatakan kegiatan itu menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat dan koperasi terkait manfaat perlindungan kekayaan intelektual.
“Produk Unggulan Harus Punya Identitas”
Baca Juga: Produk Lokal Dipajang di Bandara, UMKM Sulteng Incar Turis Guangzhou
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, membuka langsung kegiatan tersebut.
Ia menegaskan perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting dalam menjaga identitas dan kualitas produk lokal.
“Produk unggulan daerah harus memiliki identitas dan perlindungan hukum yang kuat. Melalui merek kolektif dan indikasi geografis, kita tidak hanya menjaga kualitas produk, tetapi juga memperkuat nilai ekonomi dan reputasi daerah,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah, koperasi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
“Koperasi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang optimal, produk lokal Sulawesi Tengah memiliki peluang besar untuk dikenal hingga tingkat nasional bahkan internasional,” tambahnya.
Koperasi Jadi Kunci Penguatan Produk Daerah
Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai, Ihsan Budiono, memaparkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam perlindungan produk unggulan daerah melalui skema kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Tengah, Henny Anggraini, menyoroti besarnya potensi koperasi dalam mengembangkan produk lokal bernilai tambah jika didukung perlindungan hukum yang memadai.
Baca Juga: Wagub Reny Lamadjido Minta Produk dan Budaya Sulteng Segera Dipatenkan
Materi lain disampaikan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere.
Peserta mendapatkan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan hukum, hingga strategi pengembangan usaha berbasis merek kolektif.
Melalui kegiatan itu, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berharap semakin banyak koperasi dan pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual untuk memperkuat daya saing produk lokal dan perekonomian daerah.***
Editor : Muhammad Awaludin