Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

RAT Jadi Sorotan, Dinas Koperasi dan UKM Parimo Awasi Koperasi Tambang Pemegang IPR

Rahmad Fadhil • Rabu, 13 Mei 2026 | 11:25 WIB
Sulastri (FOTO: RAHMAT FADHIL/RADAR PALU).
Sulastri (FOTO: RAHMAT FADHIL/RADAR PALU).

RADAR PALU – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Parigi Moutong menyoroti belum dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh sejumlah koperasi pertambangan yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut. 

Pemerintah daerah mengingatkan bahwa kewajiban tersebut tidak bisa diabaikan karena berkaitan langsung dengan legalitas dan tata kelola koperasi.

Sekretaris DisKopUKM Parigi Moutong, Sulastri, mengatakan hingga Mei 2026 pihaknya belum menerima laporan maupun undangan pelaksanaan RAT dari koperasi pertambangan yang beroperasi di daerah itu.

Baca Juga: Parigi Moutong Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Minahasa Tenggara

Menurutnya, RAT merupakan forum tertinggi dalam struktur organisasi koperasi yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. 

Dalam forum tersebut, pengurus koperasi diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan, kondisi keuangan, evaluasi usaha, hingga rencana program kerja tahunan.

“RAT bukan hanya formalitas organisasi, tetapi bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Parimo Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Wamen Agus Jabo Apresiasi Kesiapan Daerah

Ia menjelaskan, ketentuan pelaksanaan RAT telah diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian. Karena itu, koperasi yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi yang dimaksud mulai dari teguran tertulis, pembinaan khusus, pembekuan aktivitas koperasi, hingga usulan pencabutan badan hukum apabila koperasi tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut.

Dinas Koperasi dan UKM Parimo menilai pelaksanaan RAT menjadi indikator penting untuk melihat apakah koperasi berjalan aktif, sehat, dan benar-benar memberikan manfaat bagi para anggotanya.

Baca Juga: Wabup Parimo Abdul Sahid Tutup Turnamen Futsal Pelajar Piala Bergilir 2026

Terlebih koperasi pertambangan saat ini menjadi perhatian pemerintah karena mengelola sektor usaha yang memiliki dampak ekonomi maupun sosial cukup besar di masyarakat.

Sulastri menegaskan, meskipun izin pertambangan rakyat diterbitkan oleh pemerintah provinsi, koperasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong tetap wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk memenuhi kewajiban administrasi kelembagaan.

“Pemerintah daerah tetap memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas koperasi di daerah,” katanya.

Baca Juga: Bupati Parigi Moutong Erwin Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti, Pemkab Parimo Bersihkan Kawasan Publik

Ia berharap seluruh koperasi pertambangan yang telah memperoleh legalitas dapat menjalankan tata kelola organisasi secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

Dengan demikian, keberadaan koperasi tambang tidak hanya berorientasi pada aktivitas usaha semata, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat dan anggota koperasi.

DisKopUKM Parigi Moutong juga mengimbau pengurus koperasi agar segera menjadwalkan pelaksanaan RAT guna menghindari sanksi administratif sekaligus menjaga kepercayaan anggota terhadap pengelolaan organisasi.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah ( #Belum melaksanakan RAT #koperasi #menyoroti