RADAR PALU — Kemenkum Sulteng memberikan penghargaan kepada lima pemerintah daerah yang dinilai aktif membentuk regulasi kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.
Penghargaan regulasi kekayaan intelektual itu diserahkan dalam kegiatan penandatanganan kerja sama dan penguatan Sentra KI di Hotel Best Western Coco Palu, Selasa (12/5/2026).
Lima daerah penerima penghargaan yakni Kabupaten Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, Morowali, Morowali Utara, dan Parigi Moutong.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Ekosistem Inovasi, Teken 48 PKS dan Resmikan Sentra KI Perguruan Tinggi
Daerah tersebut dinilai memiliki komitmen dalam menghadirkan perlindungan hukum terhadap inovasi, budaya, dan kreativitas masyarakat.
KI Dinilai Jadi Pelindung Inovasi Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan regulasi daerah menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual.
Baca Juga: Rakhmat Renaldy Ajak Jajaran Kemenkum Sulteng Perkuat Integritas Pelayanan
“Pembentukan peraturan daerah tentang kekayaan intelektual menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga potensi inovasi dan budaya lokal agar terlindungi secara hukum,” kata Rakhmat Renaldy.
Menurutnya, keberadaan regulasi KI juga dapat membantu daerah meningkatkan daya saing produk unggulan lokal.
Selain itu, regulasi tersebut dinilai memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Produk UMKM Hingga Budaya Lokal Disorot
Rakhmat menyebut potensi daerah di Sulawesi Tengah sangat besar, mulai dari budaya, produk UMKM, hingga hasil inovasi masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menghadirkan kebijakan yang berpihak pada perlindungan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Tiga Pegawai Kanwil Kemenkum Sulteng Ikuti Penilaian Kompetensi Penyuluh Hukum 2026
“Potensi daerah di Sulawesi Tengah sangat besar, mulai dari budaya, produk UMKM, hingga hasil inovasi masyarakat. Semua itu perlu dijaga melalui kebijakan yang berpihak pada perlindungan kekayaan intelektual,” tambahnya.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi daerah lain di Sulawesi Tengah agar lebih aktif membangun kesadaran hukum di bidang KI.***
Editor : Muhammad Awaludin