Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Petambak Bungintimbe Desak PT SEI Ganti Rugi Pencemaran Sungai Lamaito

Ilham Nusi • Selasa, 12 Mei 2026 | 13:15 WIB
DEMONSTRASI: Puluhan petambak di Desa Bungintimbe, Morut, Sulteng, menggelar aksi demonstrasi, dugaan pencemaran Sungai Lamaito, Senin (11/5/2026).(FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU).
DEMONSTRASI: Puluhan petambak di Desa Bungintimbe, Morut, Sulteng, menggelar aksi demonstrasi, dugaan pencemaran Sungai Lamaito, Senin (11/5/2026).(FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU).

RADAR PALU - Puluhan petambak di Desa Bungintimbe, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak manajemen PT Stardust Estate Investment (SEI) segera merealisasikan ganti rugi atas dugaan pencemaran Sungai Lamaito, Senin (11/5/2026).

Sekitar 80 kepala keluarga mengaku kehilangan sumber penghidupan setelah tambak udang, ikan, dan kepiting yang mereka kelola bertahun-tahun mengalami penurunan produksi secara drastis.

Warga menuding limbah aktivitas industri pertambangan di kawasan industri PT SEI mencemari Sungai Lamaito atau Sungai Buaya. Sungai ini sumber utama pengairan tambak masyarakat.

Baca Juga: Tomori Trail Run Morut Sukses Digelar, Jalur Ekstrem dan Panorama Alam Jadi Magnet Peserta

Koordinator lapangan aksi, Muslim Dirgantara mengatakan masyarakat Bungintimbe telah hidup dari tambak sejak era 1990-an. Kondisi berubah total setelah kawasan industri mulai beroperasi pada 2021.

"Dulu satu ton bibit bisa menghasilkan sampai 10 ton saat panen. Sekarang tambak rusak, hasil turun drastis," ujar Muslim.

Dia menyebut luas tambak aktif yang sebelumnya mencapai sekitar 100 hektare kini tinggal sekitar 10 hektare. Banyak bibit ikan dan udang mati sebelum memasuki masa panen.

Baca Juga: Bupati Delis Berharap UKW PWI Morut Lahirkan Wartawan Kompeten dan Berintegritas

Bagi warga, kerusakan tambak bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

Dugaan pencemaran semakin menguat setelah hasil uji laboratorium independen menemukan kandungan logam berat di Sungai Lamaito.

Pengujian dilakukan di UPA Laboratorium Terpadu Universitas Halu Oleo menggunakan metode SNI 6989-82:2018.

Baca Juga: Ketua DPRD Morut Minta PT KLS Kembalikan Lahan Masyarakat Bungku Utara dan Mamosalato

Hasil pemeriksaan menemukan kandungan Arsen (As) kurang dari 0,04 mg/L, Cadmium (Cd) sebesar 0,382 mg/L, dan Timbal (Pb) mencapai 38,51 mg/L.

Ketiga unsur tersebut dikenal sebagai indikator pencemaran industri pengolahan mineral dan logam.

"Fakta di lapangan jelas. Setelah perusahaan masuk, tambak rusak dan hasil panen hancur. Hasil laboratorium memperkuat dugaan pencemaran," kata Muslim.

Baca Juga: Bupati Morut Tegaskan Komitmen Pendidikan Unggul di Hardiknas 2026

Dalam aksi tersebut, warga juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan tambang di Morowali Utara.

Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengevaluasi kembali dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan-perusahaan tambang di kawasan industri nikel tersebut.

"Jangan sampai AMDAL hanya formalitas administratif tanpa perlindungan nyata terhadap lingkungan dan masyarakat," tegas Muslim dalam orasinya.

Baca Juga: Jejak Solar Ilegal di Kabupaten Morut, Sopir Ditangkap, Dalangnya Masih Bebas Berkeliaran

Warga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi memadai saat industri tambang mulai masuk ke wilayah mereka.

Persoalan ini bukan hanya soal dugaan pencemaran sungai, tetapi juga soal hilangnya hak warga atas sumber penghidupan yang telah mereka kelola turun-temurun.

Jenderal lapangan aksi, Jimlin Legustura, mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Morut Perkuat Mitigasi di Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

Dia merujuk Undang-Undang 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pasal-pasal terkait pidana pencemaran lingkungan.

"Ini bukan lagi persoalan biasa. Kalau dugaan pencemaran terbukti, maka penegakan hukum harus berjalan," ujar Jimlin.

Menurut dia, masyarakat sudah berulang kali menempuh jalur mediasi, termasuk melalui DLH Sulteng. Namun hingga kini, belum ada keputusan yang dianggap memberi keadilan bagi warga.

Jimlin mengatakan kondisi ekonomi masyarakat terus memburuk sejak aktivitas industri berkembang di kawasan tersebut.

"Dulu masyarakat hidup dari tambak. Setelah perusahaan masuk, sungai rusak, tambak hancur, dan masyarakat kehilangan penghasilan," katanya.

Meski mendukung investasi dan pembangunan industri, warga meminta perusahaan tetap tunduk pada aturan lingkungan hidup.

Kelompok petambak juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar apabila tuntutan ganti rugi tidak segera dipenuhi.

"Sungai Buaya adalah jantung kehidupan masyarakat. Kalau sungai rusak, kehidupan warga ikut hancur. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi," tegas Jimlin.

Aksi demonstrasi sempat memanas ketika massa mencoba melewati portal pengamanan perusahaan yang dijaga sejumlah petugas keamanan.

Situasi akhirnya mereda setelah Anggota DPRD Morut, Mastam Mustaring, turun menemui massa aksi.

Mastam meminta masyarakat menahan diri dan bersama-sama membawa persoalan tersebut ke Pemprov Sulteng di Kota Palu.

"Karena ini sudah menjadi kewenangan gubernur, maka kita perlu bersama-sama menemui pemerintah provinsi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Morut Syarifuddin mengatakan pihaknya telah menunjuk PT Graha Mutu Persada untuk melakukan pengujian resmi di Sungai Lamaito.

"Laboratorium penguji yang kami tunjuk ini telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)," ujarnya.

Pengujian dilakukan di delapan lokasi dengan 16 titik sampling di kawasan hulu, tengah, dan hilir sungai, termasuk area industri PT SEI dan tambak warga.

Hasil pengujian menemukan parameter di titik 3, 4, 5, dan 6 tidak memenuhi baku mutu. Di tempat itu BOD, DO, dan COD tercatat melampaui ambang batas yang dipersyaratkan.

Meski  demikian, kewenangan pemberian sanksi terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan industri PT SEI berada di tangan Pemprov Sulteng.

"Terkait sanksi pelanggaran lingkungan itu kewenangan provinsi," katanya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati Morut mengirim surat resmi kepada DLH Sulteng agar segera mengidentifikasi sumber pencemar dan mengambil langkah penanganan.

Surat bernomor: 600.4.5.3/60/DLHD/IV/2026 tertanggal 25 April 2026 itu turut melampirkan hasil uji laboratorium resmi, hasil uji independen masyarakat, serta berita acara rapat dengar pendapat DPRD Morut.

Pemerintah daerah meminta penanganan dilakukan secepat mungkin karena dampak pencemaran disebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir Bungintimbe.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Aksi unjuk rasa damai #Puluhan petambak #Limbah industri #Ikan dan udang mati