RADAR PALU - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, membuka kegiatan isbat nikah dan khitanan massal di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan yang digelar Baznas Provinsi Sulawesi Tengah itu menjadi jalan bagi puluhan pasangan untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka.
Sebanyak 62 pasangan dinyatakan lolos verifikasi dan mengikuti proses isbat nikah.
Baca Juga: Semangat May Day Dorong Produktivitas dan Keselamatan Kerja di PT CAN
Awalnya, terdapat 105 pasangan yang diajukan sebagai peserta. Namun setelah pemeriksaan administrasi, hanya 62 pasangan memenuhi syarat.
Banyak Menikah Agama, Belum Tercatat Negara
Dalam sambutannya, Reny menegaskan isbat nikah bukan sekadar urusan administrasi.
“Isbat Nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga,” tegasnya.
Baca Juga: Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, Bandara Tribhuvan Ditutup
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara hukum negara.
Kondisi itu membuat sebagian keluarga kesulitan memperoleh hak administrasi dan layanan sosial.
“Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” katanya.
Peserta Langsung Dibantu Urus Dokumen
Wakil Ketua II Baznas Sulteng, Hasan Lasiata, mengatakan kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh akta nikah resmi.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Dijanjikan Kerja di Thailand, Dua WNA Jepang Disekap di Surabaya
Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu juga membuka layanan pembuatan KTP serta kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.
Khitanan massal dalam rangkaian kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.
Wagub Kenalkan Nomor Aduan Warga
Di hadapan peserta, Reny juga memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat “Berani Samporoa” milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Masyarakat disebut dapat menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui WhatsApp di nomor 0811-666-2222.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Baznas Sulawesi Tengah Hatamuddin Tamrin, jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, serta peserta isbat nikah dari Kota Palu.***
Editor : Muhammad Awaludin