RADAR PALU- Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) agar melibatkan unsur masyarakat sipil dan organisasi masyarakat sipil (CSO).
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers percepatan implementasi Perda Sulteng Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Senin (11/5), di salah satu kafe dan resto di Kota Palu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng yang diwakili Muh Zainal Arif mengatakan, Perda Nomor 12 Tahun 2025 menjadi payung hukum dalam pengakuan masyarakat adat, termasuk penetapan hutan adat dan pendaftaran tanah ulayat.
Baca Juga: Sekwan DPRD Sulteng Hadiri Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Sulteng
Menurutnya, pemerintah provinsi saat ini tengah menyiapkan langkah percepatan implementasi aturan tersebut.
“DLH menjadi koordinator pembentukan pergub dan saat ini sudah diajukan ke biro hukum. Kami juga menyiapkan sekretariat untuk mendukung implementasi perda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan sejumlah tahapan, mulai dari pertemuan bersama KARAMHA dan Badan Registrasi Wilayah Adat pada 7 April 2025 hingga lokakarya pemetaan roadmap pada 28 April 2025.
Namun, persoalan wilayah adat masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah.
"Untuk SK Panitia masih akan direvisi kembali, saya berharap bisa segera menyurat dikarenakan adanya pergantian Kepala Dinas yang baru, sehingga SK tersebut bisa diusulkan kembali,"tegasnya.
Baca Juga: Ronald Gulla Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2026 dan Launching Pendidikan Anti Korupsi
Sementara itu, Koordinator KARAMHA, Amran Tambaru, menilai komposisi panitia MHA saat ini belum mencerminkan keterwakilan masyarakat sipil. Ia menyoroti dominasi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam struktur panitia.
“Unsur organisasi masyarakat sipil tidak terlihat jelas dalam SK tersebut. Padahal, perda mengatur keterlibatan akademisi, tokoh adat, kepala desa, hingga organisasi kemasyarakatan yang memiliki kompetensi terkait masyarakat adat,” katanya.
KARAMHA berharap revisi SK segera dilakukan agar implementasi perda berjalan lebih transparan, partisipatif, dan tidak rentan dipolitisasi.
Editor : Wahono.