RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di tiga titik lokasi di Desa Watunonju dan Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Kota, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Sigi, Moh. Ambar Mahmud, bersama tim gabungan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah.
Dalam pelaksanaan penertiban, Kasatpol PP-Damkar didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi, Camat Sigi Kota, serta perangkat desa setempat. Tim melakukan pengecekan langsung di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Baca Juga: KPU Sigi Gelar Coktas, Pastikan Akurasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029
Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Sigi, Moh. Ambar Mahmud, menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Sigi dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan serta memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Sigi.
“Pemerintah Kabupaten Sigi di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal. Kegiatan ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan potensi bencana,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Putri Sigi Lolos DA 8 Nasional, Bupati Beri Dukungan Langsung dan Ajak Warga Bersatu
Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda karena melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Sigi berharap melalui kegiatan penertiban ini masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: KPID Sulteng Gandeng Diskominfo Sigi Perkuat Pengawasan Siaran dan Sistem Peringatan Dini Bencana
Pemkab Sigi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di Kabupaten Sigi.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin