Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bualemo, 75 Paket Siap Edar Disita

Nendra Prasetya • Senin, 11 Mei 2026 | 15:04 WIB
TERBONGKAR: Peredaran narkoba di wilayah Bualemo, Kabupaten Banggai kembali terbongkar. (FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU)
TERBONGKAR: Peredaran narkoba di wilayah Bualemo, Kabupaten Banggai kembali terbongkar. (FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Peredaran narkoba di wilayah Bualemo, Kabupaten Banggai kembali terbongkar. Seorang pria inisial IMD alias K (32) diamankan aparat Polsek Bualemo saat berada di rumahnya, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas warna abu-abu. Total ada 75 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, mulai 500 sachset plastic, macis, tas samping, alat hisab bong, timbangan digital, 1 botol sabu cair, hingga handphone merek iPhone 12 Pro Max.

Baca Juga: Baznas Banggai Optimistis Capai Target Zakat Rp1,4 Miliar di Tahun 2026

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas terlapor. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Bualemo Polres Banggai dengan melakukan penyelidikan intensif.

Saat dilakukan penggerebekan, turut disaksikan masyarakat setempat sebelum melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Barang bukti ditemukan di dalam lemari pakaian pelaku dan seluruhnya diakui miliknya yang dibeli dari seseorang di Kota Palu.

Baca Juga: Proyek Air Minum Hunduhon, Luwuk Timur, Banggai, Tinggalkan Galian dan Keluhan Warga

Usai penggerebekan, terlapor langsung digelandang ke Polsek Bualemo bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#peredaran narkoba #Paket sabu siap edar #Kabupaten Banggai #Laporan masyarakat