Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Muhammad Safri Desak Satgas PKH Bongkar Penguasaan Hutan Ilegal Korporasi Tambang dan Sawit di Sulteng

Talib • Senin, 11 Mei 2026 | 14:53 WIB

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri mendesak Satgas PKH Kejagung membongkar praktik penguasaan kawasan hutan ilegal oleh korporasi tambang dan sawit di Sulawesi Tengah.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri mendesak Satgas PKH Kejagung membongkar praktik penguasaan kawasan hutan ilegal oleh korporasi tambang dan sawit di Sulawesi Tengah.

RADARPALU - Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI bertindak tegas terhadap perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang diduga menguasai kawasan hutan secara ilegal di Sulawesi Tengah.

Safri menegaskan langkah identifikasi dan klarifikasi yang saat ini dilakukan Satgas PKH harus menjadi momentum membongkar praktik penguasaan kawasan hutan yang selama ini diduga melibatkan korporasi besar.

Menurutnya, proses penertiban tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi harus berujung pada penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kawasan hutan.

Baca Juga: Gerandong, Sapi Rp115 Juta Milik Agus Dipilih untuk Kurban Presiden, Bobotnya 840 Kg

“Langkah Satgas PKH Kejagung harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh korporasi tambang dan perkebunan di Sulteng. Jangan sampai ada perusahaan yang bertahun-tahun beroperasi, mengeruk keuntungan besar, tetapi legalitas penggunaan kawasannya bermasalah,” kata Safri dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu menyoroti ketimpangan penegakan hukum di sektor kehutanan dan sumber daya alam yang selama ini dinilai lebih tajam terhadap masyarakat kecil dibanding korporasi besar.

Ia menyebut masyarakat kerap cepat ditindak ketika dianggap memasuki kawasan hutan, sementara terhadap perusahaan besar negara justru dinilai lamban dan kompromistis.

Baca Juga: Baznas Banggai Optimistis Capai Target Zakat Rp1,4 Miliar di Tahun 2026

“Publik menunggu keberanian Satgas PKH untuk benar-benar tegas, bukan sekadar melakukan klarifikasi administratif tanpa tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

Safri juga meminta pemerintah tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda apabila ditemukan pelanggaran oleh perusahaan tambang maupun perkebunan sawit.

 

Ia menilai harus ada evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga penelusuran potensi kerugian negara dan dampak lingkungan akibat aktivitas usaha yang dilakukan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, negara jangan hanya berhenti pada denda administratif. Harus ada evaluasi total terhadap izin, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga penelusuran potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Selain itu, Safri mengingatkan agar proses penertiban kawasan hutan dilakukan secara adil tanpa tebang pilih terhadap korporasi tertentu.

Baca Juga: IMIP Kembangkan Teknologi Hijau, PT Sesmo Bangun PLTS 200 MWp di Morowali

Ia meminta seluruh perusahaan yang diduga bermasalah diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa melihat besarnya modal maupun kekuatan korporasi.

“Kami mengingatkan jangan sampai proses ini hanya menyasar perusahaan tertentu, sementara perusahaan besar lain yang diduga bermasalah justru dibiarkan. Penegakan hukum harus adil dan tidak boleh tebang pilih,” katanya.

Safri menambahkan masyarakat Sulawesi Tengah selama ini telah menanggung dampak kerusakan lingkungan akibat tata kelola tambang dan perkebunan yang dinilai amburadul, mulai dari banjir, pencemaran sungai, konflik agraria hingga hilangnya ruang hidup masyarakat di sekitar kawasan tambang dan perkebunan.

Baca Juga: Pemkot Palu Ikut Peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi Bersama Rakor Inflasi Kemendagri

Ia berharap langkah Satgas PKH menjadi momentum memperbaiki tata kelola pertambangan dan perkebunan di Sulawesi Tengah yang selama ini dinilai sarat persoalan perizinan dan penguasaan kawasan hutan.

“Ini momentum untuk membersihkan tata kelola pertambangan dan perkebunan di Sulawesi Tengah. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal, karena hutan dan sumber daya alam pada dasarnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir korporasi,” pungkasnya. ***

Editor : Mugni Supardi
#Kawasan Hutan #Satgas PKH #Muhammad Safri #tambang Sulteng #sawit Sulteng