Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Komisi III DPRD Sulteng Tancap Gas Rampungkan Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan

Muchsin Siradjudin • Minggu, 10 Mei 2026 | 19:36 WIB
RANPERDA: Di bawah komando Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhi Prabowo, pembahasan Raperda tersebut bergerak cepat dan intensif. Bahkan, tanpa menunggu hari kerja, rapat lanjutan kembali digelar pada Minggu siang (10/5/2026).(FOTO: HUMAS DPRD SULTENG/RADAR PALU).
RANPERDA: Di bawah komando Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhi Prabowo, pembahasan Raperda tersebut bergerak cepat dan intensif. Bahkan, tanpa menunggu hari kerja, rapat lanjutan kembali digelar pada Minggu siang (10/5/2026).(FOTO: HUMAS DPRD SULTENG/RADAR PALU).

RADAR PALU - Komisi III DPRD Sulteng yang ditugaskan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan seolah tak mengenal jeda.

Baru saja kembali dari agenda studi komparatif di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat sore (8/5/2026), jajaran Komisi III langsung kembali “ngegas” membahas regulasi yang dinilai mendesak demi melindungi kepentingan masyarakat dan infrastruktur daerah.

Di bawah komando Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhi Prabowo, pembahasan Raperda tersebut bergerak cepat dan intensif. Bahkan, tanpa menunggu hari kerja, rapat lanjutan kembali digelar pada Minggu siang (10/5/2026).

Baca Juga: DPRD Sulteng Tiru Strategi Digitalisasi dan Efisiensi Anggaran DPRD Banten

Rapat itu turut dihadiri langsung Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H Moh Ali, yang sejak awal aktif mengawal proses penyusunan regulasi strategis tersebut.

Atmosfer rapat  yang. Dihadiri hampir seluruh anggota Komisi III. Masing masing, Abdul Rahman ST, IAI, Marthen Tibe,  debgan menghadirkan Tenaga Ahli komisi III. Serta dihadiri Kabag Persidangan dan Perundangan Undangan Asmir J Hanggi SH, MH dan juga  Kasub Perundangan Undangan Luly Afianti SH, M.Si berlangsung serius namun penuh semangat.

Sejumlah poin penting hasil komparasi di Kalimantan Timur kembali “dibedah”, mulai dari pengaturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan perkebunan, pembatasan tonase, perlindungan jalan provinsi, hingga dorongan pembangunan jalan khusus bagi perusahaan.

Baca Juga: Ketua DPRD Sulteng Sambut Kedatangan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Bumi Tadulako

Komisi III menilai, keberadaan Perda ini sangat mendesak mengingat tingginya aktivitas angkutan tambang dan perkebunan yang selama ini dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan umum serta mengganggu keselamatan masyarakat.

“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ungkap salah seorang peserta rapat.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, hingga penegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan.

Baca Juga: Ketua DPRD Sulteng Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Sulteng

Langkah cepat Komisi III DPRD Sulteng ini mendapat perhatian karena dilakukan secara maraton, bahkan di akhir pekan.

Kondisi itu menunjukkan keseriusan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang diharapkan mampu menjadi solusi atas polemik kendaraan bertonase besar yang selama ini kerap menuai keluhan publik.

Dengan ritme pembahasan yang terus dipacu, Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan itu kini disebut-sebut segera memasuki tahap finalisasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Menggodok Ranperda #Jalan umum dan jalan khusus #Mengawal proses penyusunan