RADAR PALU - Klaim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai bahwa proyek peningkatan jaringan air minum di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, telah selesai 100 persen, justru berbenturan dengan fakta di lapangan.
Warga hingga kini masih menghadapi galian pipa yang dibiarkan terbuka, sambungan jaringan yang belum rampung, hingga distribusi air yang belum menjangkau seluruh rumah warga.
Di tengah proyek bernilai miliaran rupiah itu, masyarakat justru belum menikmati hak dasar mereka secara layak, yakni akses air bersih yang benar-benar berfungsi.
Baca Juga: Pengembangan Kasus Pencurian Bengkel, Polisi Amankan Penadah Barang Curian di Banggai
Pantauan media ini di lokasi, Jumat (8/5/2026), menemukan sejumlah titik bekas galian pipa masih menganga tanpa penutupan kembali. Kondisi tersebut tidak hanya merusak lingkungan permukiman, tetapi juga membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak dan pengendara yang melintas.
Tak hanya itu, beberapa sambungan perpipaan juga terlihat belum terselesaikan secara maksimal. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek belum sepenuhnya siap digunakan, meski telah dinyatakan rampung oleh pihak terkait.
Proyek jaringan air minum tersebut sebelumnya dikerjakan CV Timur Indonesia dengan nilai anggaran Rp3,6 miliar, kemudian dilanjutkan pada 2025 oleh CV Cahaya Arifa dengan tambahan anggaran sekitar Rp484 juta. Total anggaran yang digelontorkan mendekati Rp4,1 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Luwuk Gagalkan Penyelundupan 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Banggai
Namun besarnya anggaran itu belum berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat. Sejumlah warga mengaku hingga kini air belum mengalir normal ke rumah mereka.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai standar penyelesaian proyek pemerintah. Sebab secara logika, sebuah pekerjaan sulit disebut tuntas apabila hasil akhirnya belum benar-benar bisa dinikmati masyarakat secara menyeluruh.
Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Kristopel Satolom, tetap menyatakan proyek telah selesai. Ia berdalih persoalan distribusi air kini menjadi tanggung jawab pemerintah desa melalui pengelolaan BP-SPAM.
“Tugas PUPR sudah selesai dan air sudah jalan. Tinggal pengelolaan dan pembagian itu tugas dari desa. Kalau sebagian masyarakat belum dapat air, ya nanti dianggarkan lagi,” ujar Kristopel saat dikonfirmasi, Minggu (10/05/2026).
Pernyataan tersebut justru memantik kritik baru. Sebab di tengah kondisi fisik proyek yang masih menyisakan persoalan, munculnya opsi “dianggarkan lagi” dinilai publik sebagai indikasi bahwa proyek sebelumnya belum dirancang secara matang dan menyeluruh.
Alih-alih menjawab sorotan terkait kualitas pekerjaan, PUPR juga membawa nama institusi penegak hukum dalam penjelasannya.
Baca Juga: DPRD Sulteng Minta Gubernur Batalkan 23 IUP Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan
“Silahkan, proyek itu pendampingan Kejaksaan juga,” tulis Kristopel.
Pernyataan itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab pendampingan kejaksaan seharusnya menjadi instrumen pengawasan agar proyek berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Namun jika di lapangan masih ditemukan pekerjaan yang belum rapi dan distribusi air belum maksimal, publik tentu mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan tersebut.
Baca Juga: Gas LPG Langka dan Mahal, Warga Banggai Kesulitan Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Di sisi lain, dalih bahwa pengelolaan distribusi merupakan kewenangan desa dinilai tidak serta-merta menghapus tanggung jawab teknis pelaksana proyek.
Warga menilai persoalan utama bukan sekadar pembagian air, melainkan kesiapan infrastruktur dasar yang diduga belum sepenuhnya layak operasional.
Persoalan ini pada akhirnya tidak lagi sekadar menyangkut administrasi proyek, tetapi menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Baca Juga: HIPKA Banggai Didorong Jadi Motor Lahirnya Pengusaha Muda dan Penggerak Ekonomi Daerah
Ketika proyek dinyatakan selesai di atas dokumen, sementara masyarakat masih menunggu air mengalir ke rumah mereka, maka yang dipertanyakan bukan hanya kualitas pekerjaan, tetapi juga keseriusan pengawasan pemerintah daerah.
Masyarakat Desa Hunduhon hari ini tidak membutuhkan klaim formalitas maupun saling lempar tanggung jawab.
Yang mereka tunggu sederhana, air bersih benar-benar mengalir sampai ke dapur rumah mereka tanpa harus menanti proyek lanjutan atau tambahan anggaran baru.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin