RADAR PALU - Dana Desa (DD), Desa Taduno kecamatan Bangkurung kabupaten Banggai Laut (Balut) tahun anggaran 2026 ini terancam tidak dapat direalisasikan lagi alias hangus.
Kepada Radar Palu, kepala dinas PMDP3A Balut, Frans Darkay menyampaikan, batas waktu desa dalam proses posting atau penginputan data anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa), tahun 2026 hanya sampai pada bulan juni ini.
"DD ini diatur sepenuhnya oleh sistem, jadi keterlambatan akan berdampak pada proses realisasi, kalau sampai juni ini tidak masuk datanya ke sistem maka tidak dapat dicairkan lagi," tandas Kadis diruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Satresnarkoba Banggai Gagalkan Peredaran Sabu 10,42 Gram di Kota Luwuk
Kemudian, sambung Kadis, jika tahun 2026 ini desa dimaksud tidak dapat mencairkan anggaran terkait masalah penginputan APBDesa, maka desa yang bersangkutan akan lebih kesulitan dalam meralisasikan anggaran DD ditahun berikutnya.
"Sampai saat ini kita menunggu untuk proses penginputan, belum ada informasi dari desa terkait," imbuhnya.
Mandeknya pengurusan administrasi keuangan desa, di Desa Taduno tahun 2026 ini, disinyalir kuat akibat terbengkalainya laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang diduga disebabkan oleh penyelewengan dana desa ratusan juta rupiah ditahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tim SAR Temukan Nelayan yang Perahunya Hilang di Banggai Laut
Tak hanya itu saja, kepala desa Taduno juga telah dilaporkan ke Polres Bangkep terkait dugaan kegiatan proyek desa tahun anggaran 2024/2025 yang belum terbayarkan.
Padahal anggaran desa sudah direalisasikan, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) kabupaten Balut tahun 2025.
Kanit Lidik I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Bangkep, Aiptu Yosias Yembenge, SH, saat dikonfirmasi Radar Palu beberapa pekan kemarin menyampaikan bahwa saat ini penanganannya masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Banjir Rob Hantam Banggai Laut Dini Hari, 8 Rumah Hancur, Warga Mengungsi
"Indikasi kasus itu nanti kan digelar, masih posisi lidik apa arahnya ke korupsi atau bagaimana," ungkap Kanit Lidik I via WhatsAppnya.
Pemerintah kecamatan wajib selektif dalam mengevaluasi dokumen persyaratan dalam pengajuan pencairan DD. Camat Bangkurung, Adi Wijaya sampai berita ini dilayangkan, belum mengonfirmasi mengenai perkembangan kondisi pemerintahan desa, baik dari segi kendala maupun upaya alternatif untuk jalannya proses administrasi pemerintahan di desa Taduno.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin