POSO, RADAR PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso terus memperkuat peran strategisnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui kolaborasi aktif bersama sektor perbankan.
Pada Kamis (8/5/2026), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Poso mendampingi BRI Cabang Poso (Unit Maroso dan Unit Tojo) melakukan kegiatan penagihan bersama non-litigasi terhadap debitur bermasalah di Desa Matako, Kabupaten Poso.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Nota Kesepahaman (MoU) antara BRI dan Kejari Poso.
Baca Juga: Tiba di Palu, Kajati Sulteng Zullikar Tanjung Langsung Pimpin Briefing Internal
Dalam konteks hukum, kegiatan ini merujuk pada kewenangan Kejaksaan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, di mana Kejaksaan memiliki kuasa khusus untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau instansi pemerintah/BUMN.
Pendekatan Persuasif Jaksa Pengacara Negara Pimpinan Cabang (BO) BRI Poso, Nofiar Jakananda, menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar 60 debitur kategori Daftar Hitam (DH).
Sebanyak 50 debitur hadir memenuhi undangan untuk melakukan mediasi langsung dengan pendampingan dari tim JPN.
Baca Juga: Pabrik Briket PT. Eco Coco Dilalap Si Jago Merah
"Kehadiran rekan-rekan Jaksa memberikan dimensi baru dalam penyelesaian kredit. Melalui fungsi pendampingan hukum dan mediasi di bidang Datun, pendekatan persuasif ini terbukti efektif mendorong itikad baik debitur tanpa harus masuk ke jalur peradilan (litigasi)," ujar Nofiar, Jumat (8/5/2026).
Sementara dari hasil edukasi hukum tersebut mencatatkan capaian positif, adanya pembayaran langsung sebanyak 9 debitur melakukan setoran di tempat dengan total Rp13.728.282.
Sedangkan sebanyak 30 debitur membuat komitmen angsuran dan menandatangani pernyataan kesanggupan membayar rutin bulanan (range Rp200 ribu – Rp1 juta).
Baca Juga: Pesut Etam Gusur Maung Bandung di Puncak Klasemen BRI Super League
"Selanjutnya ada 11 debitur lainnya diproyeksikan melakukan pelunasan hingga Desember 2026," ungkap Nofiar.
Keterlibatan Kejari Poso dalam kegiatan ini bukan sekadar upaya penagihan fisik, melainkan bentuk pemberian Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum guna menyelamatkan keuangan negara atau kekayaan negara yang dikelola oleh BUMN seperti BRI.
Melalui fungsi Datun, Jaksa berperan sebagai mediator yang memberikan edukasi bahwa kewajiban kredit memiliki aspek hukum yang kuat, namun tetap mengedepankan solusi yang solutif bagi masyarakat.
Baca Juga: Jaksa Agung Datangi Kejati Sulteng, Tinjau Sejumlah Kejari
Sinergi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas kualitas pembiayaan perbankan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Poso. (mail)
Editor : Talib