RADAR PALU - Program sekolah gratis yang digagas Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, kini sedang diuji. Memasuki Mei 2026, dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang dinanti-nanti tak kunjung cair ke rekening sekolah. Kondisi ini bikin pihak sekolah kelabakan. Pasalnya, sejak MoU ditandatangani, sekolah dilarang keras melakukan pungutan apa pun kepada orang tua siswa. Di sisi lain, biaya operasional terus berjalan, terutama bagi sekolah menengah kejuruan (SMK).
Dilema ini terasa nyata di sejumlah SMK swasta di Kota Palu. Berbeda dengan sekolah negeri yang punya sokongan dana pusat (BOSNAS) kuat, sekolah swasta harus "putar otak" lebih keras untuk bertahan hidup.
"Belum ditahu berapa (dana BOSDA) karena belum ada kabar dari Dinas. Semoga cepat ada informasi. Kalau sudah ada Juknisnya mungkin sudah ada informasinya," ungkap salah satu guru di SMK swasta di Palu kepada tim redaksi, Rabu (4/5/2026).
Baca Juga: Dana PIP 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Besaran & Cara Daftar di Sini!
Beban SMK memang bukan kaleng-kaleng. Selain gaji honorer, ada biaya Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Praktik Kerja Industri (Prakerin) yang selama ini jadi komponen biaya paling mahal. Sesuai janji Gubernur saat HUT Provinsi Sulteng 13 April 2025 lalu, biaya-biaya ini seharusnya ditanggung pemerintah melalui program pendidikan gratis.
Namun, tanpa kucuran BOSDA, janji tersebut seolah menjadi bumerang bagi manajemen sekolah. Apalagi, ketimpangan jumlah guru di sekolah swasta sangat mencolok. Guru PNS atau PPPK sangat minim, membuat beban gaji guru honorer sepenuhnya bergantung pada kas sekolah yang kian menipis. Kondisi berbeda terpantau di SMK Negeri. Meski sama-sama menanti BOSDA, napas mereka sedikit lebih panjang.
"Kalau untuk honorer di sekolah saya tinggal 1 orang dan untuk penggajian guru honorer melalui dana BOSNAS. Kalau untuk pendanaan yang bersumber dari BOSDA kayak pada tugas tambahan saja contoh sebagai wali kelas, guru piket," ujar seorang guru SMK Negeri yang minta namanya dirahasiakan, (5/4/2026).
Baca Juga: Ujian Sekolah SD di Palu Balik ke Metode Manual, Ternyata Ini Alasannya!
Padahal, payung hukum penyaluran dana ini sudah sangat jelas. Ada Pergub Sulteng Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur juknis pengelolaan BOSDA tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri. Dalam Pasal 1 ayat 5, ditegaskan bahwa dana ini memang disiapkan APBD Sulteng untuk mendanai belanja operasional sekolah. Meski begitu, Pergub ini hanya mengatur wilayah sekolah negeri, sedangkan sebagian sekolah swasta turut menandatangani Mou dalam mendukung program sekolah gratis pemerintah daerah.
Anehnya, hingga kini "hilal" Petunjuk Teknis (Juknis) dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng tak kunjung tampak. Hal ini kontras jika dibandingkan dengan Provinsi Jawa Tengah yang sudah mengeluarkan Juknis serupa untuk sekolah swasta sejak Juli 2025 lalu dengan nomor 400.3.5.5/00698.
Publik kini bertanya-tanya, apa kendala di balik macetnya anggaran ini? Sayangnya, Kabid SMK Disdik Sulteng belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena alasan kesibukan saat dihubungi.
Jika juknis tak segera turun, dikhawatirkan kualitas praktik siswa SMK akan merosot akibat ketiadaan biaya bahan praktikum. Maksud hati membebaskan beban orang tua, jangan sampai justru sekolah yang jadi korban "sesak napas" operasional.***
Editor : Muhammad Awaludin