RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), terus memperkuat pelayanan publik di bidang hukum.
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, memimpin langsung penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Parigi Moutong dan Pengadilan Agama Parigi terkait percepatan layanan hukum bagi masyarakat, di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Senin (4/5/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya menyangkut persoalan hukum keluarga dan keperdataan yang masih banyak dihadapi masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano, mengungkapkan sejumlah persoalan hukum yang masih sering ditemukan di tengah masyarakat, seperti pernikahan yang belum tercatat, perkawinan di bawah umur, sengketa waris, hingga praktik poligami tanpa izin pengadilan.
Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan status hukum dan konflik berkepanjangan apabila tidak ditangani dengan baik.
Karena itu, melalui kerja sama tersebut, Pengadilan Agama bersama pemerintah daerah akan memperkuat edukasi serta sosialisasi hukum kepada masyarakat agar kesadaran terhadap pentingnya legalitas administrasi keluarga semakin meningkat.
Baca Juga: Bupati Parimo Serahkan Penghargaan Pejuang Pendidikan dan Melaunching SPMB 2026
Selain itu, Pengadilan Agama Parigi juga mendorong optimalisasi layanan berbasis digital, termasuk pelaksanaan sidang daring untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil. Dukungan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa dinilai sangat penting dalam penyediaan sarana pendukung layanan tersebut.
Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang merata bagi seluruh masyarakat.
“Kolaborasi lintas sektor sangat penting agar masyarakat memperoleh akses layanan hukum secara mudah, cepat, dan adil,” tegasnya.
Ia berharap kerja sama tersebut mampu membangun sistem pelayanan hukum yang lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat secara menyeluruh.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin