Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bea Cukai Luwuk Gagalkan Penyelundupan 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Banggai

Nendra Prasetya • Selasa, 5 Mei 2026 | 15:19 WIB
Aldi Rakhman (FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
Aldi Rakhman (FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Aksi penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Luwuk.

Sebanyak 94.500 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi patroli laut di perairan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, belum lama ini.

Penindakan ini merupakan bagian dari patroli rutin pengawasan barang kena cukai yang diperketat, khususnya di jalur laut yang kerap dimanfaatkan sebagai celah distribusi barang ilegal.

Baca Juga: May Day di Banggai, Pemerintah Kabupaten Olahraga Bersama Pekerja

Berdasarkan kronologi, petugas menggunakan kapal patroli BC1012 melakukan pemantauan di sekitar wilayah dermaga Pelabuhan Rakyat Luwuk. Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah kapal yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat secara tidak wajar.

Tim kemudian melakukan pendekatan dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah karton besar yang dikemas rapi menggunakan plastik gelembung berwarna hitam untuk mengelabui petugas.

Setelah dilakukan pembongkaran, isi karton tersebut diketahui merupakan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 94.500 batang, yang seluruhnya diduga kuat merupakan rokok ilegal yang akan diedarkan tanpa memenuhi kewajiban perpajakan negara.

Baca Juga: HIPKA Banggai Didorong Jadi Motor Lahirnya Pengusaha Muda dan Penggerak Ekonomi Daerah

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, menegaskan bahwa modus penyamaran menggunakan kemasan berlapis menjadi salah satu cara yang kerap digunakan pelaku untuk menghindari deteksi aparat.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pelaku terus berupaya mencari celah, termasuk melalui jalur laut dan metode penyamaran barang. Namun kami pastikan pengawasan akan terus kami perketat,” tegasnya.

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp75.033.000. Sementara itu, terhadap pelanggaran yang dilakukan, pelaku dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai, yakni mencapai Rp225.099.000.

Baca Juga: Pemkab Banggai Reformasi Pola Kerja ASN, Targetkan Tata Kelola Lebih Adaptif

Aldi Rakhman menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli, terutama di wilayah perairan yang rawan menjadi jalur distribusi barang kena cukai ilegal.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Luwuk untuk proses penelitian lebih lanjut. Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga stabilitas ekonomi dan kepatuhan hukum di daerah.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Gagalkan penyelundupan #Bea Cukai Luwuk #Kabupaten Banggai #rokok ilegal