Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Terhambat Legalitas, Produk UMKM Morowali Utara Sulit Tembus Pasar Modern

Ilham Nusi • Selasa, 5 Mei 2026 | 14:36 WIB
PEMBERDAYAAN: Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Morut, Fadlun. (FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU)
PEMBERDAYAAN: Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Morut, Fadlun. (FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU)

RADAR PALU - Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) berhasil mendorong lahirnya ratusan kelompok usaha desa dengan produk yang dinilai berkualitas.

Namun, pelaku usaha masih menghadapi kendala pemasaran yang cukup serius sehingga produk sulit menembus pasar yang lebih luas, terutama toko retail dan toko modern.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa, Fadlun, SE, MM, menjelaskan bahwa hasil monitoring dan evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menunjukkan keterbatasan akses pasar sebagai masalah utama.

Baca Juga: Aksi Mayday Buruh di Morut, Jadikan Kantor Bupati sebagai Tempat Shalat Jumat

"Banyak keluhan dari kelompok usaha yang sudah berkembang, hasilnya bagus, hanya saja terkait pemasarannya ini yang masih kurang," ujarnya kepada Radar Palu di Kolonodale, Senin (4/5/2026).

Fadlun mengatakan produk BKK sebenarnya memiliki peluang besar masuk ke jaringan toko modern di Morut. 

Namun, pelaku usaha belum memenuhi syarat utama, terutama terkait legalitas dan standar kemasan.

Baca Juga: PH, Mantan Bupati Morut, Jamrin Zainas, Desak Polda Sulteng Tindak Lanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik di Medos FB

Dia menjelaskan, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan.

Selain itu, sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berdasarkan fatwa MUI juga diperlukan.

"Ini yang dibutuhkan agar produk bisa masuk ke toko modern. Karena toko modern sudah banyak, kendalanya ada pada persyaratan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Perkuat Layanan, Polres Morut Mulai Pembangunan Polsubsektor Petasia Barat  

Selain legalitas, tampilan kemasan juga masih perlu ditingkatkan. Produk membutuhkan desain yang lebih menarik, informatif, dan sesuai standar pasar agar mampu bersaing dengan produk lain.

Di sisi lain, Fadlun menyebut pengembangan kelompok usaha BKK tidak bisa berjalan sendiri. 

Karena itu, pentingnya kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pembinaan berjalan optimal.

Baca Juga: Pemkab Morut Perkuat Mitigasi di Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

Dinas PMD berperan dalam pendataan, sementara pembinaan teknis berada di dinas terkait di lingkup Pemkab Morut.

Ada empat OPD teknis, mulai dari Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kumperindag) serta Dinas Pertanian dan Pangan Daerah.

Dua lainnya yakni Dinas Perikanan Daerah, serta Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora).

"Data ada di kami, tetapi pembinaan teknis pemasaran menjadi tugas dinas terkait," katanya.

Selain aspek pemasaran, kemampuan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi tantangan besar. 

Banyak kelompok usaha sudah memiliki alat produksi, tetapi belum mampu menggunakannya secara maksimal.

Kondisi ini berdampak pada kualitas produk, efisiensi produksi, hingga daya saing di pasar.

"Mereka butuh pendampingan langsung. Alat sudah ada, tapi teknis penggunaannya belum dipahami," jelas Fadlun.

Masalah lain muncul pada proses produksi dan pengemasan, lanjut dia.

Produk olahan seperti abon, misalnya, masih belum melalui proses pengeringan dan pengemasan yang optimal sehingga daya tahan produk rendah.

Pelaku usaha juga belum memahami pentingnya label produk, informasi komposisi, hingga identitas usaha sebagai bagian dari strategi pemasaran.

"Mereka belum paham bagaimana pengemasan yang baik, label yang sesuai, dan apa saja yang harus dicantumkan," ujarnya.

Jumlah penerima BKK tercatat mencapai 1.643 kelompok, dengan sekitar 1.381 kelompok masih aktif hingga saat ini. 

Kelompok tersebut tersebar di berbagai sektor seperti UMKM, pertanian, perikanan, dan pariwisata.

Fadlun mengurai rincian penerima BKK berdasarkan OPD teknis tahun 2022 yakni Diskumperindag 165 kelompok, Dinas Perikanan 119 kelompok, dan Dinas Pertanian 168 kelompok.

Kemudian di tahun 2023 Diskumperindag 192 kelompok, Dinas Perikanan 96 kelompok, Dinas Pertanian 190 kelompok, dan Disparpora 93 kelompok.

Selanjutnya di 2024, Diskumperindag 201 kelompok, Dinas Perikanan 30 kelompok, Dinas Pertanian 137 kelompok, dan Disparpora 96 kelompok.

Sementara itu di 2025, Diskumperindag 239 kelompok, Dinas Perikanan 16 kelompok, Dinas Pertanian 67 kelompok, serta Disparporab43 kelompok.

Pada tahun 2025, PMD menerapkan kebijakan baru untuk memastikan keberlanjutan usaha. 

Setiap kelompok yang mengajukan bantuan lanjutan wajib memiliki saldo minimal Rp500 ribu di rekening kelompok yang berasal dari hasil usaha.

Kebijakan ini menjadi indikator awal untuk mengukur produktivitas dan keseriusan kelompok usaha.

"Minimal Rp500 ribu harus ada di rekening kelompok, bukan pribadi, dan itu dari hasil penjualan," imbuhnya.

Dia menambahkan, penyaluran BKK tahun 2025 telah selesai sepenuhnya. Sementara itu, program BKK tahun 2026 masih menunggu kejelasan terkait mekanisme dan penyalurannya.

"2025 sudah selesai. Untuk BKK 2026 belum ada," sebut Fadlun.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Program bantuan keuangan #Kendala pemasaran #Hasil monitoring dan evaluasi #Memenuhi syarat utama