RADAR PALU - Serikat Pekeraja Industri Morowali ( SPIM) dan Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia ( FSPIM- KBSI), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Morowali.
Ratusan pekerja tersebut, menuntut agar teman se profesi tidak menjadi korban PHK sepihak oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Mereka meluapkan kekesalannya kepada perusahaan, dengan cara dema dan membakar ban bekas di depan kantor DPRD Morowali, dan meminta agar pihak DPRD bisa memanggil pihak perusahaan tersebut, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Air Sungai Karaupa .
Koordinator lapangan (Korlap) Sarwan, menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, pekerjakan kembali karyawan yang ter- PHK khususnya PT MIM, PT. RJS, PT.SINOMA, PT.ONI, PT.MTI, dan PT.OSMI. Segera keluarkan nota pemeriksaan wasnaker atas kasus di PT.MIM, PT.RJS, dan PT.MTI.
Percepatan penanganan yang mediasi tripartit. Segera sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru. Ratifikasi konvensi ILO 190. Bentuk pengadilan hubungan industrial di Kabupaten Morowali. Percepatan penanganan mediasi tripartit.
Bentuk LKS tripartit tingkat kabupaten. Hapuskan outsourcing. Berikan rumah murah bagi buruh.
Baca Juga: Milad ke-24, PKS Morowali Bersama Rakyat Menguatkan Ketahanan Indonesia
Selain itu, Korlap Sarwan, juga mendesak agar pihak DPRD Morowali, segera memanggil pihak perusahaan yang bermasalah tersebut dan jika tidak kami, akan menduduki kantor DPRD Morowali.
Sementara itu, perwakilan unjuk rasa dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasi di ruang rapat DPRD Morowali. Dari hasil pertemuan tersebut, dituangkan dalam berita acara, dengan berbagai tuntutan.
Sebaliknya, DPRD Kabupaten Morowali menyikapi hal tersebut dengan beberapa rekomendasi, yaitu akan mengundang PT. Raja Jaya Sakti (PT. RJS) dan PT. Morowali Indo Makmur (PT. MIM) untuk meminta keterangan terkait PHK pekerja, namun membuka lowongan pekerjaan pada PT. RJS dan PT. MIM.
Baca Juga: Hardiknas 2026, Bupati Morowali Minta Semua Anak Wajib Mendapat Pendidikan
Keterkaitan peraturan Ketenagakerjaan, DPRD akan mendorong sepenuhnya melalui pimpinan partai politik pusat masing-masing agar mendukung sepenuhnya terkait kesejahteraan buruh.
Merekomendasikan percepatan pembangunan pengadilan perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Morowali.
DPRD akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang penambahan mediator guna penyelesaian masalah-masalah baru di Kabupaten Morowali.
Baca Juga: Target PAD Morowali Belum Maksimal, Masih Bergantung Tranfer Pusat
DPRD akan melakukan evaluasi dan mengundang LPTKS terkait standar upah minimum outsourcing yang bekerja di lingkup pemerintah daerah.
Selanjutnya, DPRD akan mendukung rumah tinggal pekerja yang disiapkan oleh perusahaan untuk mengurangi beban buruh dalam bekerja.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki, Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans, Wasnaker, Polres, dan korlap aksi.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin