Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Musim Kering Ekstrem di Buol, BPBD Peringatkan Puntung Rokok adalah Bencana

Muchsin Siradjudin • Senin, 4 Mei 2026 | 15:53 WIB
Moh. Kachfi Mardjuni (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
Moh. Kachfi Mardjuni (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino membuat Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, masuk status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buol menegaskan kondisi kering ekstrem ini diprediksi masih akan berlangsung hingga Oktober 2026.

Kepala BPBD Buol, Moh Kachfi Marzuni mengatakan peringatan ini merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan RI Nomor: S.246/PLA/PKH/GKM.04.04/B/03/2026 tanggal 16 Maret 2026.

Baca Juga: Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo Ucapkan Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

Surat tersebut berisi arahan tegas soal pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Karhutla di seluruh daerah rawan.

Data BMKG menunjukkan musim kemarau mulai masuk sejak April 2026 dengan puncak pada Agustus 2026.

Tahun ini kemarau diprediksi lebih panjang dari kondisi normal, sehingga potensi kebakaran hutan, lahan perkebunan, hingga pemukiman warga meningkat tajam. 

Baca Juga: Wabup Buol Sampaikan Amanah Menteri Pendidikan: Tekankan Pembelajaran Mendalam dan Kesejahteraan Guru

"Satu puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa jadi bencana besar," ungkap Moh Kachfi pada media ini senin 4/5/2026

Menanggapi kondisi itu, BPBD Buol lewat Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan langsung mengeluarkan 6 imbauan penting.

Warga dilarang keras membakar sampah atau membuka lahan dekat hutan. Puntung rokok dan korek api bekas juga jangan dibuang sembarangan, terutama di area kering yang mudah terbakar.

Baca Juga: Gerakan Tanam Serempak dan Cetak Sawah Baru di Lahan Baru di Kabupaten Buol

BPBD juga melarang aktivitas berisiko seperti membakar ladang dan memanen madu hutan dengan asap.

Masyarakat diminta segera melapor ke petugas kehutanan, pemadam kebakaran, atau TRC BPBD Buol jika melihat titik api sekecil apapun. Kepatuhan terhadap arahan petugas di lapangan wajib jadi prioritas.

Kachfi menekankan bahwa karhutla bukan hanya merusak paru-paru bumi, tapi juga memukul ekonomi warga dan mengancam nyawa.

Baca Juga: Akselerasi Program RPL, Bupati Buol dan Tim PSDKU Fokuskan Kemudahan Pendaftaran Mahasiswa

Asap tebal bisa mengganggu kesehatan, aktivitas sekolah, hingga penerbangan. Kerugian akibat hutan terbakar nilainya bisa miliaran rupiah dan butuh puluhan tahun untuk pulih.

Karena itu, BPBD Buol mengajak seluruh warga untuk tidak main api selama musim kemarau ini.

"Jaga Buol sama-sama. Jangan sampai negeri kita jadi neraka hanya karena lalai buang puntung rokok," pungkas Moh. Kachfi.(***) 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Fenomena El Nino #Puntung rokok adalah bencana #Dilarang membakar sampah #Kebakaran Hutan