RADAR PALU — Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan pentingnya perlindungan pekerja dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.
Dalam pernyataannya, Safri menyebut peringatan Hari Buruh tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial tahunan.
Ia menekankan perlunya kolaborasi konkret antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah guna menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Baca Juga: Anwar Hafid Pimpin MIPI 2026–2031, Muhammad Safri Sebut Kebanggaan bagi Sulawesi Tengah
“Pertumbuhan industri harus memberikan manfaat yang merata. Tidak boleh hanya dinikmati segelintir pihak,” ujar Safri, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai, tantangan dunia kerja di era transformasi industri saat ini semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kehadiran negara untuk memastikan perlindungan buruh tetap terjaga, termasuk dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Safri secara khusus menyoroti kasus PHK di kawasan industri Morowali Utara, termasuk yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
Baca Juga: Muhammad Safri Tegaskan DBH Hak Daerah, Bukan Dana yang Harus Diminta ke Pusat
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator lemahnya sistem perlindungan tenaga kerja di daerah.
“PHK harus menjadi alarm serius. Negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja,” tegasnya.
Selain PHK, Safri juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi buruh di Sulawesi Tengah, mulai dari ketidakpastian kerja, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, hingga rendahnya standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Baca Juga: Safri Kecam Sawah di Morowali Utara Jadi Tempat Limbah Slag Nikel, Singgung Keberpihakan Pemda
Ia menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan hal yang tidak bisa ditawar, terutama di sektor industri dan pertambangan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Jangan sampai kelalaian merenggut nyawa buruh,” ujarnya.
Di sisi lain, Safri juga mengangkat isu ketimpangan tenaga kerja, di mana pekerja lokal kerap tersisih oleh tenaga kerja dari luar daerah.
Baca Juga: Polemik Tambang Hengjaya, Safri Persoalkan Legalitas PT FMI dan Dugaan Pembiaran oleh Negara
Ia mendorong adanya kebijakan afirmatif yang berpihak pada tenaga kerja lokal.
Tak hanya itu, ia turut menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas industri yang dinilai turut memengaruhi kualitas hidup pekerja dan masyarakat sekitar.
Menurutnya, praktik industri yang merusak lingkungan harus dihentikan demi menjamin keberlanjutan pembangunan.
Baca Juga: Polemik Tambang Hengjaya, Safri Persoalkan Legalitas PT FMI dan Dugaan Pembiaran oleh Negara
“Pembangunan harus berkeadilan dan berkelanjutan. Jangan mengorbankan lingkungan dan masyarakat,” katanya.
Menutup pernyataannya, Safri menegaskan bahwa buruh harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam pembangunan, bukan sekadar alat produksi.
“Buruh adalah pilar utama pembangunan. Mereka berhak atas perlindungan dan kesejahteraan yang layak,” pungkasnya. ***
Editor : Talib