RADAR PALU – Kehadiran Wakil Bupati di rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, menjadi kesempatan bagi Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Irawati SAP, MAP, untuk menyampaikan uneg-unegnya.
Siaran pers diterima Radar Palu, Jawa Pos group dari Humas PKS Sulteng yang melansir theopini.id, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suyutin Budianto tersebut, Irawati meminta perhatian pemerintah Kabupaten Parimo, terhadap kondisi jembatan dan Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Mepanga.
“Ini sangat memprihatinkan, dan sudah lama kondisi itu belum ditangani oleh pemerintah,” ujar Irawati, dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, (Rabu, 30 April 2026).
Baca Juga: Silaturrahim Kebangsaan, Ketua DPW PKS Hadiri Rakerwil NasDem
Dalam rapat tersebut, Irawati mengungkapkan, keluhan masyarakat terkait kondisi jembatan di Desa Gurinda telah berulang kali disampaikan, baik melalui usulan masyarakat maupun proposal resmi.
Namun hingga kini, kata dia, belum ada tindak lanjut dari pemerintah, padahal jembatan tersebut merupakan akses vital yang menghubungkan desa dengan wilayah lainnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi bangunan SD 2 Mepanga yang dinilai belum mendapatkan perhatian dari dinas terkait.
Baca Juga: Dihadiri Duta RKI Nasional, Bipeka DPW PKS Sulteng Lantik Duta RKI di Sulteng
“Saya berharap melalui paripurna ini, pemerintah bisa segera menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
Irawati menambahkan, kedua lokasi yang membutuhkan perhatian tersebut berada tidak jauh dari kediaman pimpinan daerah, sehingga seharusnya dapat segera ditangani.
Menurutnya, kondisi tersebut turut berdampak pada citra dan marwah pimpinan daerah di mata masyarakat yang menginginkan percepatan pembangunan, khususnya perbaikan jembatan dan gedung sekolah.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Mendorong Gubernur Sulteng Wujudkan Persoalan Tanah yang Berkeadilan
“Seharusnya ini bisa menjadi perhatian bupati karena berada di sekitar kediamannya,” pungkasnya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin