Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah, Karlan S. Ladandu, menegaskan bahwa kondisi buruh di daerah masih menghadapi tantangan mendasar, terutama terkait kepastian hukum dan perlindungan kerja. Kamis (30/4/2026).
Salah satu sorotan utama adalah belum jelasnya regulasi pengganti Perppu Undang-Undang Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 126/2023. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada rasa aman pekerja.
Baca Juga: May Day 2026, Akademisi Unismuh Palu Soroti Solidaritas Persatuan Kaum Buruh
“Ketidakpastian regulasi ini membuat pekerja tidak memiliki kepastian hukum dalam menjalankan pekerjaannya,” tegas Karlan.
Tak hanya itu, KSBSI juga menilai peran pemerintah daerah masih belum optimal dalam melindungi buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak normatif di tempat kerja.
“Peranan pemerintah daerah untuk melindungi pekerja buruh di perusahaan, terutama hak-hak normatif, masih lemah,” ujarnya.
Baca Juga: Serikat Tani Sigi Suarakan Isu Agraria, Serukan Jaga Kamtibmas Jelang Hari Buruh
Masalah lain yang disorot adalah lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Minimnya kehadiran pengawas dinilai membuat berbagai pelanggaran terhadap hak pekerja tidak tertangani secara maksimal.
Isu perlindungan buruh perempuan juga tak luput dari perhatian. Karlan menegaskan bahwa hak cuti seperti cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, hingga cuti tahunan merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan.
“Upah buruh perempuan selama menjalani cuti tetap harus dibayarkan penuh oleh perusahaan,” jelasnya.
Lebih jauh, KSBSI berharap pemerintah memberikan perlindungan yang lebih konkret, baik dari sisi upah maupun jaminan sosial. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah penguatan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Menurut Karlan, kesejahteraan buruh hanya dapat terwujud jika pemerintah membuka ruang partisipasi dan memperkuat dukungan, termasuk melalui anggaran untuk pengawasan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor ketenagakerjaan.
“Pekerja akan sejahtera jika LKS Tripartit diberi ruang dan dukungan nyata, terutama dalam pengawasan dan perlindungan hak-hak buruh,” katanya.
Momentum Hari Buruh setiap 1 Mei memang menjadi panggung bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi. Tahun ini, kritik juga diarahkan ke pemerintah pusat agar segera menghadirkan regulasi yang jelas dan berpihak pada buruh.
Kepastian hukum dinilai menjadi kunci utama agar pekerja merasa aman dan terlindungi.
Secara historis, Hari Buruh berakar dari perjuangan panjang kaum pekerja di dunia, terutama sejak gerakan buruh di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19 yang menuntut pembatasan jam kerja menjadi delapan jam sehari.
Di Indonesia, peringatan ini telah dikenal sejak masa pergerakan buruh awal abad ke-20. Setelah sempat tidak menjadi hari libur resmi, pemerintah kembali menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional pada 2013.
Kini, Hari Buruh terus menjadi simbol perjuangan global sekaligus ruang menyuarakan aspirasi pekerja—termasuk di Sulawesi Tengah yang masih menghadapi tantangan serius di sektor ketenagakerjaan.***
Editor : Muhammad Awaludin