RADAR PALU - Aksi pengrusakan fasilitas negara yang terjadi di lingkungan Kantor Bupati Takalar menuai kecaman luas dari masyarakat.
Peristiwa tersebut dinilai melampaui batas penyampaian aspirasi dan telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Insiden yang terjadi pada Selasa (28/4/2026) itu berlangsung di Kantor Bupati Takalar, ketika sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa yang kemudian berujung ricuh.
Baca Juga: Aksi Serikat Buruh Ricuh, Dua Petugas Keamanan IMIP Alami Luka Bakar
Massa dilaporkan merobohkan pagar dan menerobos masuk ke area kantor pemerintahan.
Perwakilan masyarakat Takalar menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena merusak fasilitas negara yang dibangun dari anggaran publik dan diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat.
Menurut mereka, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh undang-undang.
Baca Juga: Penggerebekan Sabu di Palu Ricuh, Polisi Dilempari Batu oleh Massa
Namun, tindakan anarkis seperti perusakan dan vandalisme dinilai telah keluar dari koridor hukum dan harus diproses secara tegas.
“Aksi tersebut bukan lagi bentuk aspirasi, melainkan tindakan kriminal yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” ujar perwakilan warga dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Selain itu, mereka juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengusut kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi aksi tersebut.
Baca Juga: Takwin Serap Aspirasi di Forum Diskusi Sawit, DPRD Siap Perkuat Pengawasan
Desakan juga mencakup penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih serta penyampaian perkembangan kasus secara transparan kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya kejadian
serupa di masa mendatang.
Masyarakat menilai ketegasan aparat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan ketertiban sosial. Mereka juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan anarkis. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi,” tegas perwakilan masyarakat. ***
Editor : Talib