RADAR PALU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (29/4/2026).
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara, yakni kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala serta area tambang milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga, Kabupaten Donggala.
Di kantor Bapenda Donggala, penyidik memeriksa dokumen administrasi perpajakan daerah, khususnya terkait pemungutan pajak MBLB dan dokumen pengukuran yang menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Baca Juga: Bapenda Donggala Digeledah Kejati,Sita Puluhan Alat Berat Terkait Dugaan Korupsi Tambang
Dari lokasi ini, sejumlah dokumen penting dan data elektronik diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, di lokasi tambang, tim penyidik menyita sebanyak 32 unit alat berat dan kendaraan operasional, termasuk dump truck dan excavator.
Puluhan alat tersebut diduga digunakan dalam aktivitas penambangan dan pengangkutan material tanpa izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Baca Juga: Mangkir dari RDP, DPRD Sulteng Desak Gubernur Hentikan Aktivitas PT IMNI dan Tolak RKAB
Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan izin resmi pengadilan dan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penyitaan juga disertai berita acara yang ditandatangani pihak terkait dan saksi untuk menjamin keabsahan hukum barang bukti.
Kejati Sulawesi Tengah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan terukur.
Baca Juga: Zullikar Tanjung Resmi Dilantik sebagai Kajati Sulteng, Jaksa Agung Tekankan Integritas
Institusi tersebut berkomitmen mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan yang dinilai merugikan negara.
Penyidik memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik seiring berjalannya proses penyidikan. ***
Editor : Talib