RADAR PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melalui Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulteng masa persidangan tahun ke-II di Jalan Moh Yamin, Rabu (29/4/2026).
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian hasil rekomendasi panitia khusus (pansus) atas LKPJ gubernur, yang dihadiri anggota legislatif lintas fraksi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Reny, dijelaskan bahwa LKPJ merupakan wujud akuntabilitas kepala daerah atas jalannya pemerintahan selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi bahan penilaian untuk peningkatan kinerja ke depan.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan catatan penting yang berisi pandangan, kritik, dan saran konstruktif bagi pemerintah daerah,” ujar Reny.
Ia menuturkan, gubernur memandang masukan DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang harus direspons secara serius oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah provinsi berkomitmen menjadikan rekomendasi ini sebagai bahan evaluasi untuk membenahi kekurangan serta meningkatkan kinerja pembangunan,” katanya.
Reny juga menyampaikan penghargaan gubernur kepada DPRD atas upaya dalam menelaah dokumen LKPJ Tahun 2025.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja kerasnya dalam mengevaluasi dokumen LKPJ Tahun 2025,” ujarnya.
Selanjutnya, gubernur melalui wagub meminta seluruh pimpinan OPD agar segera mengimplementasikan poin-poin yang telah dirumuskan pansus sesuai kewenangan masing-masing.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk segera menyerap dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil rekomendasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar dalam memperbaiki kekurangan sekaligus meningkatkan kinerja perangkat daerah.
“Semoga rekomendasi yang diterima ini dapat menjadikan bahan evaluasi untuk membenahi kekurangan-kekurangan yang ada agar tidak berulang kembali sekaligus untuk memacu produktivitas OPD,” tambahnya.
Paripurna ini menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Dengan demikian hasil rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk menyelaraskan visi pembangunan daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” tutupnya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin